ZONASULTRA.ID, KENDARI – Badan Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton menindaklanjuti Memorandum of Understanding (Mou) terkait perlindungan pekerja migran yang telah ditandatangani oleh Bupati Buton sebelumnya, La Bakry bersama pihak BP2MI pusat pada 2022 lalu.
Kepala BP3MI Sultra, La Ode Aksar mengatakan, bahwa pihaknya melakukan koordinasi bersama Pemkab buton terkait MoU tersebut yang memiliki garis besar untuk bersama-sama mengimplementasikan UU nomor 18 tahun 2017 sesuai tugas dan fungsi masing-masing-masing antara Pemda dan pemerintah pusat.
“Alhamdulillah tadi saya bertemu langsung dengan bapak Penjabat (Pj) bupati Buton, beliau merespon positif dan sesuai arahan dari Kepala badan kami bahwa MoU bukan hanya sekedar dokumen administrasi, tetapi harus ada realisasi dalam bentuk tindak lanjut,” ucap Askar melalui sambungan telepon seluler pada Jumat malam (10/2/2023).
Lanjutnya, pihaknya bersama Disnakertrans Sultra dan Pemkab Buton akan merumuskan rencana yang akan dilakukan tahun ini menyangkut perlindungan pekerja migran khususnya yang berasal dari Kabupaten Buton sebagai langkah awal tindak lanjut tersebut.
Aksar menyebut bahwa tanggungjawab Pemda terkait perlindungan pekerja migrannya dijelaskan dalam pasal 41 UU nomor 18 tahun 2017.
Untuk Kabupaten Buton, yang paling krusial adalah memberikan deseminasi informasi dan pemahaman secara menyeluruh kepada masyarakat, karena rata-rata masyarakat Buton yang keluar negeri untuk bekerja non prosedural.
Tahun 2022, BP3MI Sultra dan Pemkab Buton telah bersinergi melakukan sosialisasi prosedural kerja diluar negeri dibeberapa titik. Askar berharap, 2023 ini akan terus berlanjut dan lebih meningkat lagi agar masyarakat benar-benar paham.
Dihubungi secara terpisah melalui telepon Whatsapp, Pj Bupati Buton, Basiran mengungkapkan, bahwa Buton menjadi salah satu kabupaten di Sultra yang banyak penduduknya bekerja diluar negeri khususnya Malaysia.
Olehnya itu, bupati sebelumnya La Bakry sudah melakukan MoU dengan BP2MI untuk perlindungannya.
Namun, setelah MoU tersebut telah ditandatangani pada 2022 lalu tidak ada tindak lanjut yang dilakukan. Mantan Kepala BPKAD Sultra itu mengatakan, bahwa di bawah kepemimpinannya akan menindaklanjut dengan perjanjian kerja sama yang akan disusun Disnaker Buton bersama BP3MI Sultra.
“Minimal program kerja BP2MI pusat melalui BP3MI Sultra misalnya sosialisasi kepada masyarakat yang berkeinginan untuk pergi bekerja keluar negeri tidak berangkat dengan ilegal atau non prosedural. Sekarang kan sudah ada BP3MI di Sultra sebagai lembaga resmi negara yang melaksanakan perlindungan tenaga kerja terhadap PMI,” ucap Basiran.
Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Sultra itu juga menyampaikan bahwa sosialisasi yang mendalam perlu dilakukan kepada masyarakat karena banyak yang bekerja keluar negeri secara ilegal atau berangkat secara legal tapi diperlakukan tidak sesuai dengan harapannya.
Ia harap, melalui sosialisasi nanti calon pekerja migran bisa mengetahui informasi terkait tempat kerja dan gajinya untuk menghindari penipuan.
“Mereka ini kan penghasil devisa negara, olehnya itu sifatnya Pemda hanya membantu, tapi kalau kita lihat kewenangan itu ranahnya pemerintah pusat melalui BP2MI yang turunnya di daerah BP3MI,” katanya. (A)
Kontirbutor: Ismu Samadhani
Editor: Ilham Surahmin