ZONASULTRA.COM, KENDARI – BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Tenggara (Sultra) melaksanakan kegiatan podcast “Tanya Pi” secara virtual yang membahas dua agenda sekaligus, yaitu sosialisasi program jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) dan kampanye antikorupsi di lingkungan kerja, Kamis (17/3/2022).
Podcast ini bertujuan mengedukasi seluruh peserta agar dapat menanamkan nilai-nilai antikorupsi di lingkungan kerjanya masing-masing. Selain itu juga, untuk menyampaikan informasi-informasi terkini terkait pelaksanaan program baru BPJS Ketenagakerjaan yaitu JKP yang sudah terimplementasi sejak Februari 2022.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sultra Minarni Lukman menjelaskan, BPJS Ketenagakerjaan merupakan salah satu instansi yang sangat komitmen dalam melakukan implementasi penanganan antikorupsi. Hal tersebut dibuktikan dengan adanya penghargaan dan pengakuan lembaga antikorupsi yang diterima BPJS Ketenagakerjaan dalam kurun waktu 2017 – 2021.
“Penghargaan yang diterima antara lain adalah BUMN/D dengan Sistem Pengendalian Gratifikasi Terbaik, Lembaga Pengendalian Gratifikasi Terbaik, Indeks Survey Penilaian Integritas 85.08, Unit Pengendalian Gratifikasi Terbaik, dan BPJAMSOSTEK meraih ISO 37001:2016 yaitu sertifikasi tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan,” kata Minarni Lukman melalui rilis pers pada Jumat (18/3/2022).
Sementara Hakim Ad Hoc Tipikor Pengadilan Negeri Kendari Muhammad Rutabuz Zaman mengatakan, ada banyak hal yang dapat menyebabkan terjadi korupsi, di antaranya sifat serakah individu itu sendiri, lemahnya pengawasan, lemahnya pengungkapan, dan adanya kesempatan.
“Mencegah tentu lebih baik dari pada mengobati, jadi kegiatan kampanye seperti ini yang kita butuhkan sebagai salah satu langkah pencegahan dan penanaman nilai antikorupsi di Indonesia,” katanya.
Fungsional Mediator Hubungan Industrial Disnaker Kota Kendari Ilham Baftim menyebutkan, JKP merupakan manfaat program baru yang telah terimplementasi di Februari 2022 yang iurannya tidak dibebankan oleh peserta sebagai pekerja ataupun dari perusahaan sebagai pemberi kerja.
“Manfaat yang didapatkan oleh peserta saat mengikuti JKP ini adalah manfaat uang tunai, pelatihan kerja, dan informasi bursa kerja. Agar peserta dapat mengikuti program JKP ini, perusahaan wajib mendaftarkan pekerjanya ke dalam 4 program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Kesehatan Nasional bagi perusahaan yang memiliki skala usaha kecil – mikro,” ujarnya. (b)
Kontributor: Sutarman
Editor: Jumriati