BPJS Kesehatan Punya Aturan Baru Soal Tambahan Biaya Perawatan

Kepala BPJS Kesehatan Kendari Turun Langsung Layani Peserta JKN-KIS
BPJS Kesehatan

ZONASULTRA.COM, KENDARI– Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menertibkan aturan terbaru yang berlaku untuk Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, melalui Permenkes Nomor 51 Tahun 2018 yang mengatur soal biaya dan selisih biaya untuk JKN-KIS.

Dilansir dari Kompas.com, dalam aturan tersebut dijelaskan ada tambahan biaya bagi peserta untuk rawat jalan dan rawat inap.

Untuk rawat jalan dikenakan biaya Rp 20 ribu untuk setiap kali kunjungan di Rumah Sakit kelas A dan B. Kemudian, biaya Rp10 ribu untuk setiap kali kunjungan rawat jalan di RS kelas C, D dan klinik utama. Biaya paling tinggi sebesar Rp350 ribu untuk paling banyak 20 kali kunjungan dalam waktu 3 bulan.

Sedangkan untuk rawat inap, besaran urun biayanya adalah 10 persen dari biaya pelayanan. Angkanya dihitung dari total tarif INA CBG’s setiap kali melakukan rawat inap, atau paling tinggi Rp30 juta.

Selanjutnya, BPJS Kesehatan akan membayar klaim RS dikurangi besaran urun biaya tersebut. Urun biaya dibayarkan oleh peserta kepada fasilitas kesehatan setelah pelayanan kesehatan diberikan.

Sementara itu, untuk selisih biaya, diterapkan kepada peserta yang mau ada kenaikan pelayanan kesehatan lebih tinggi dari haknya. Misalnya, peserta kelas perawatan 3 ingin dirawat di kelas perawatan di atasnya.

Permenkes tersebut tidak melarang peningkatan hak kelas rawat di rumah sakit. Namun, ada konsekuensi pembayaran selisih biaya yang harus ditanggung oleh peserta JKN-KIS yang bersangkutan.

Untuk peningkatan kelas rawat inap dari kelas 3 ke kelas 2, dan dari kelas 2 ke kelas 1, maka peserta harus membayar selisih biaya antara tarif INA CBG’s antarkelas.

Sementara untuk peningkatan kelas rawat inap dari kelas 1 ke kelas di atasnya, seperti VIP, maka peserta harus membayar selisih biaya paling banyak 75 persen dari tarif INA CBG’s kelas 1. Sedangkan untuk rawat jalan, peserta harus membayar biaya paket pelayanan rawat jalan eksekutif paling banyak Rp400 ribu untuk setiap episode rawat jalan.

Baik urun biaya maupun selisih biaya tidak berlaku untuk Penerima Bantuan luran (PBI) dan penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah atau Pusat.

Deputi Direksi Bidang Jaminan Pembiayaan Kesehatan Rujukan BPJS Kesehatan, Budi Mohamad Arief menepis anggapan bahwa pemberlakuan biaya semata untuk menekan defisit neraca BPJS Kesehatan.

“BPJS sendiri tidak menganggap ini bagian dari upaya untuk menurunkan defisit bkessehingga kita minta peserta mengurun biaya,” ujar Budi di kantor pusat BPJS Kesehatan, Jakarta, Jumat (18/1/2019) lalu.

Budi mengatakan, tujuan utama pemerintah menerapkan urun biaya yakni mengedukasi masyarakat untuk menggunakan pelayanan kesehatan seperlunya saja. Jika sakitnya tidak parah, semisal batuk atau pilek, tidak perlu ke dokter untuk pemeriksaan dan meminta obat.

“Kalau dulu sebelum ada program JKN, kalau pusing-pusing, cukup berobat di rumah. Kita harap demikian,”kata Budi.

Selama ini, banyak temuan di lapangan bahwa banyak peserta JKN-KIS yang menggunakan layanan kesehatan yang sebenarnya tidak begitu dibutuhkan. Hal ini yang membuat klaim rumah sakit membengkak. (b)

 


Reporter : Ilham Surahmin
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini