BPJS Kesehatan Tetap Buka Layanan Selama Libur Lebaran

129
BPJS Kesehatan Tetap Buka Layanan Selama Libur Lebaran
Rinaldi Wibisono

ZONASULTRA.ID, KENDARI – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tetap membuka pelayanan di masing-masing kantor cabang untuk peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) selama libur lebaran 2023.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kendari, Rinaldi Wibisono mengatakan bahwa selama libur lebaran pada tanggal yang ditentukan, pihaknya tetap memberikan layanan pada peserta JKN kecuali pada hari H lebaran.

Tanggal layanan yang dibuka pada libur yang dimaksud yaitu 19-21 April 2023 dan 24-25 April 2023.

” Pelayanan kami buka pada pukul 8.00 sampai 12.00 Wita di kantor cabang dan masing-masing kantor di kabupaten/kota,” ucap Rinaldi di Kantornya pada Kamis (6/4/2023).

Lanjutnya, dengan adanya layanan libur lebaran tersebut peserta JKN bisa berkonsultasi ke kantor cabang atau BPJS kabupaten/kota jika ada kendala dalam layanan penjaminan di rumah sakit atau Fasilitas Kesehatan (Faskes) ataupun kendala lainnya. Peserta JKN juga dapat berkonsultasi melalui call center 165 atau mobile JKN.

Saat ini, Faskes yang telah bermitra dengan BPJS Kesehatan Kendari sebanyak 22 rumah sakit dan klinik utama serta 230 Fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP).

Pernyataan Rinaldi tentang pelayanan pada libur lebaran diperkuat oleh Direktur Utama (Dirut) BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti saat menggelar konferensi pers secara daring pada Kamis (6/4/2023).

Kata dia, selama libur lebaran peserta dapat mengakses layanan di seluruh FKTP. Apabila peserta berada di luar daerah tempat asalnya, peserta masih dapat mengakses di fasilitas kesehatan yang bukan tempat dirinya terdaftar.

” Apabila peserta mengalami kendala saat mengakses layanan di fasilitas kesehatan, mereka dapat menghubungi Petugas Pemberi Informasi dan Penganan Pengaduan (PIPP),” ungkap Ghufron.

Khusus di rumah sakit, BPJS Kesehatan telah menghadirkan petugas BPJS Siap Membantu (SATU) untuk mempermudah dalam mengakses informasi pelayanan.

Sementara itu, selama libur lebaran untuk pelayanan obat Program Rujuk Balik (PRB) ketentuan tetap mengacu pada kebijakan pelayanan kesehatan di FKTP.

Apabila jadwal pengambilan obat PRB jatuh pada masa libur lebaran, maka jadwal dapat disesuaikan menjadi lebih awal maksimal 7 hari sebelum persediaan obatnya habis.

“Cukup dengan menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), peserta bisa mendapatkan pelayanan di fasilitas kesehatan. Sudah tidak perlu lagi membawa fotokopi kartu JKN saat berobat dan ini berlaku di seluruh wilayah Indonesia,” ujar Ghufron. (C)


Kontributor: Ismu Samadhani
Editor: Ilham Surahmin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini