BPJS Ketenagakerjaan Bagikan Kartu Kepesertaan pada 600 Anggota Panwaslih Kendari

BPJS Ketenagakerjaan Bagikan Kartu Kepesertaan pada 600 Anggota Panwaslih Kendari
BPJSTK- Penyerahan simbolis kepesertaan jaminan sosial Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJSTK) kepada 30 Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kota Kendari, Senin (13/2/2017) sore di Kantor Panwaslu Kota Kendari oleh PPS Kepala Kantor BPJSTK Sri Nuryani (duduk tengah). Foto Istimewa
BPJS Ketenagakerjaan Bagikan Kartu Kepesertaan pada 600 Anggota Panwaslih Kendari
BPJSTK– Penyerahan simbolis kepesertaan jaminan sosial Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJSTK) kepada 30 Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kota Kendari, Senin (13/2/2017) sore di Kantor Panwaslu Kota Kendari oleh PPS Kepala Kantor BPJSTK Sri Nuryani (duduk tengah). Foto Istimewa

 

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJSTK) resmi membagikan kartu kepesertaan kepada kurang lebih 600 Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kendari tahun 2017 di Kantor Panwaslih Kota Kendari, Senin (13/2/2017) sore.

Penjabat Pengganti Sementara (PPS) Kepala Kantor BPJSTK Cabang Kendari Sri Nuryani mengatakan kegiatan hari ini secara simbolis saja dan hanya dihadiri sekitar 30 orang perwakilan Panwaslih di 11 Kecamatan yang ada di Kota Kendari.

“Semua kecamatan akan terbagi, insya Allah ini bermanfaat buat mereka semua,” ungkap Sri Nuryani.

Perlindungan kepesertaan ini berlaku selama sebulan. Sebab dinilai adanya ketegangan dalam Pilkada dapat menjadi potensi rawan terjadi resiko bagi Panwaslih dalam bekerja di lapangan sehingga dibutuhkan perlindungan jaminan sosial.

Panwaslih yang diberikan jaminan sosial BPJSTK ini tersebar di 520 TPS yang ada di Kota Kendari.

Oleh karena itu, pihaknya berharap dengan adanya kerjasama dengan pihak Panwaslih Kota Kendari akan semakin menumbuhkan kepercayaan masyarakat terkait pentingnya menjadi peserta jaminan sosial BPJSTK. (B)

 

Reporter: Ilham Surahmin
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini