ZONASULTRA.COM, WANGI-WANGI – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) diminta untuk mengaudit Sekretaris Dewan Perwailan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra) sekaligus memeriksa tujuh mantan anggota legislatif yang telah mengundurkan diri.
Hal itu disampaikan puluhan masa yang tergabugn dalam Barisan Orator Masyarakat (BOM) Kepulauan Buton saat menggelar unjuk rasa di kantor DPRD Wakatobi, Senin (26/11/2018).
Kordinator masa, La Ode Roziq Arifin mengatakan pihaknya menduga terdapat indikasi upaya melawan hukum yang dilakukan oleh Sekratariat Dewan (Sekwan) Wakatobi dalam proses pengusulan Pengganti Antar Waktu (PAW) tujuh anggota DPRD setempat sehingga menimbulkan merugikan keuangan Negara.
Pasalnya, walau telah mengundurkan diri, namun tujuh mantan anggota DPRD Wakatobi itu masih menggunakan fasilitas negara serta masih menerima hak-haknya sebagaimana anggota legislatif aktif.
“Kami meminta agar BPK RI mengaudit dan menginventaris seluruh keuangan dan aset tujuh anggota serta Sekwan DPRD Kabupaten Wakatobi,” katanya saat berorasi di kantor DPRD kabupaten Wakatobi, Kecamatan Wangiwangi Selatan (Wangsel). Senin, (26/11/2018).
Dalam orasinya, La Ode Roziq Arifin juga meminta Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyelidiki dugaan melawan hukum yang dilakukan tujuh mantan anggota DPRD dan Sekwan Wakatobi karena berindikasi menggelapkan miliaran rupiah dari keuangan daerah.
Mereka juga meminta agar Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk turun tangan menyelesaikan proses PAW ketujuh anggota DPRD Kabupaten Wakatobi yang sudah mengundurkan diri dan pindah partai.
Sebagai informasi, tujuh mantan anggota DPRD Wakatobi itu telah diusulkan untuk PAW. Mereka dalah Sutomo Hadi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) pindah ke Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Muhammad Ali dari PDIP loncat ke Partai Golongan Karya (Golkar). Begitu juga dengan Hamirudin, Sukardi, Badalan, Ariati, dan Muksin dari Partai Amanat Nasional (PAN) loncat ke Partai Golkar. (B)