PENGHARGAAN – Wakil Bupati Konsel Arsalim Arifin saat menerima penyerahan LHP dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sulawesi Tenggara (Sultra) di kantor BPK Selasa (19/12/2017). Hal ini bertujuan, untuk menilai efektifitas upaya Pemda konsel terkait dunia pendidikan. (Erik Ari Prabowo/ZONASULTRA.COM)
ZONASULTRA.COM, ANDOOLO – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra), menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kinerja atas efektivitas Pemerintah Daerah (Pemda) Konawe Selatan (Konsel) dalam pemenuhan kebutuhan guru dan tenaga pendidikan profesional pada tahun anggaran 2015 hingga 2017.
Penyerahan LHP itu oleh kepala BPK Sultra Widiyatmantoro kepada Wakil Bupati Konsel Arsalim Arifin dan sekretaris daerah (Sekda) setempat, Sjarif Sajang di kantor BPK perwakilan Sultra di Kendari, Selasa (19/12/2017).
Dari hasil pemeriksaan menunjukkan adanya hal-hal yang perlu mendapat perhatian Pemda Konsel, maupun Pemda Kolaka dan Pemprov Sultra di antaranya perlunya dorongan sepenuhnya para guru dan tenaga kependidikan untuk memenuhi kualifikasi yang dipersyaratkan. Perlunya pelaksanaan sertifikasi Guru, Kepsek dan Pengawas sekolah (GPK) yang memadai.
“Karena belum tersusunnya program dan kegiatan yang spesifik terkait tugas mereka, perlunya pemutakhiran data Dapodik untuk mengelola data profil GKP secara memadai, Pemda harus menerima dan menyalurkan alokasi anggaran dari Pusat untuk peningkatan kesejahteraan GKP dengan memadai,” ungkap Kepala
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sultra Widiyatmantoro.
Ia mengatakan, penyerahan LHP adalah wujud komitmen BPK untuk memenuhi amanat peraturan perundang-undangan dengan No 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, dan UU No 15 tahun 2006 tentang BPK serta mendukung arah pembangunan, sesuai Nawacita yaitu meningkatkan kualitas hidup manusia indonesia melalui peningkatkan kualitas pendidikan.
“Tujuanya, untuk menilai efektifitas upaya Pemda, terkait pendidikan. Mencakup pemenuhan kebutuhan guru dan tenaga kependidikan profesional, baik PNS maupun Non PNS pada sekolah negeri, meliputi kualifikasi, sertifikasi, kompetensi, kesejahteraan dan data base,” kata Widiyatmantoro.
Dijelaskannya, pemeriksaan dilakukan berdasarkan standar pemeriksaan keuangan negara (SPKN) melalui pengumpulan dan pengujian bukti, mulai dari reviuw dokumen, wawancara, kuisioner, dan observasi pada Dinas Pendidikan (Diknas) Satuan pendidikan dan instansi terkait lainnya, sehingga BPK mengungkapkan temuan, kesimpulan dan rekomendasi.
Wakil Bupati Konsel, Arsalim Arifin mengatakan bahwa pemda konsel akan melaksanakan evaluasi LHP-BPK dengan maksimal. Hal itu, menurutnya, sejalan dengan program Pemda konsel tahun 2018 untuk bidang pendidikan, yakni memajukan mutu pendidikan dan meningkatkan kualitas guru dan tenaga kependidikan serta infrastruktur sekolah untuk menunjang belajar mengajar, serta pemerataan pemenuhan tenaga guru keseluruh pelosok desa yang ada di Konsel.
“Sebagai penunjang, Pemda telah mengeluarkan surat edaran bupati bahwa tidak dibolehkannya guru pindah ke jabatan struktural, dan setiap mutasi kerja hanya bisa di akhir tahun untuk tertib administrasi di BKD maupun di keuangan terkait pembayaran gaji yang bersangkutan,” tutur Arsalim
Ia juga menyebutkan bahwa Pemda Konsel juga telah mengalokasikan anggaran sebesar 20 persen di bidang pendidikan tahun 2018.
“Untuk memenuhi kekurangan guru, pemda akan merekrut tenaga honorer 150 orang dengan terlebih dahulu melakukan tes di LPMP dengan gaji sesuai UMP bersumber dari APBD Konsel,” tutup Arsalim. (B)
Reporter : Erik Ari Prabowo
Editor : Kiki