BPKP Sultra Serahkan Laporan Hasil Pengawasan 2021 ke Gubernur

BPKP Sultra Serahkan Laporan Hasil Pengawasan 2021 ke Gubernur
Kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Nani Ulina Kartika Nasution saat menyerahkan laporan hasil pengawasan tahun 2021 kepada Gubernur Sultra, Ali Mazi di Aula merah putih Rujab Gubernur Sultra pada Jumat (4/3/2022).(istimewa)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menyerahkan laporan hasil pengawasan 2021 kepada Gubernur Sultra, Ali Mazi di Aula Merah Putih Rujab Gubernur Sultra pada Jumat (4/3/2022).

Laporan dengan judul MEOHAI–Mendobrak Batas, Kokohkan Akuntabilitas tersebut menyusul laporan sejenis tahun lalu yang diserahkan kepada Gubernur Ali Mazi pada 10 Februari 2021.

Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Sultra Nani Ulina Kartika Nasution mengatakan, penyerahan laporan tersebut sebagai bagian dari upaya sinergi dan koordinasi antara instansi vertikal dengan pemerintah daerah (Pemda), khususnya Gubernur Sultra selaku wakil pemerintah pusat dalam melaksanakan pembangunan daerah.

“Pelaporan ini sangat penting dan harus diperkuat guna memastikan terjadinya harmonisasi dan integrasi kebijakan pusat dan daerah serta memantau implementasinya di seluruh wilayah Sultra,” ucap Nani.

Lanjutnya, upaya pencegahan korupsi wajib terus ditingkatkan bekerja sama dengan aparat penegak hukum dan Komisi Pemberantas Korupsi. BPKP siap memberikan fasilitasi pengembangan fraud control plan, fraud risk assessment, dan upaya lainnya, sehingga kualitas akuntabilitas di Provinsi Sultra menuju arah yang lebih baik.

Ali Mazi secara khusus meminta BPKP Sultra selalu memberikan saran-saran strategis dalam rangka peningkatan kualitas tata kelola keuangan dan pembangunan di wilayah Sultra.

Untuk itu, Nani menyatakan akan terus memperkuat peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam memperkuat aspek pengawasan internal, mengembangkan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), dan membenahi tata kelola. (b)

 


Kontributor: Ismu Samadhani
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini