BPMPD Konut Akui Lakukan Pungutan Rp.2 Juta Untuk LPJ Desa

40

ZONASULTRA.COM, WANGGUDU– Kepala Bidang Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD) Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra), Ahmad, mengakui jika dalam pembuatan laporan pertanggung jawaban (LPJ), para kepala desa dibebani pembayaran sebesar Rp.2 juta per desa.

“Kan semua untuk biaya ADM-nya. Seperti, pembeli kertas, biaya foto copy. Yang kerjakan LPJD-nya kepala desa itu adalah konsultan. Karena kalau kepala desa sendiri yang kerjakan laporannya pasti tidak akan ada yang jadi. Makanya yang kerjakan semua itu konsultan. Dan uang itu diambil langsung sama konsultan,” kata Ahmad, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa(8/9/2015).

Kata Ahmad, pungutan itu dilakukan berdasarkan kesepakatan yang dilakukan oleh seluruh kepala desa. BPMPD Konut sendiri hanyalah memediasi dengan pihak konsultan.

Dikatakannya, pungutan yang dilakukan tersebut bukan diperuntukan oleh pegawai BPMPD Konut, melainkan diserahkan langusng ke pihak konsultan.

“Tidak sepeserpun uang itu dinikmati pegawai BPMPD. Semua uangnya langsung diserahkan kepihak konsultan. Dan konsultannya itu dari anggota PNPM dulu, karena mereka sudah berpengalaman,” ujarnya.

Sayangnya, Ahmad tak bersedia menyebut siap saja konsultan yang membuat laporan pertanggung jawaban untuk para kepala desa tersebut.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini