BPMPD Konut Ancam Blokir Pencairan Dana Desa Tahap Dua, Ini Sebabnya

ZONASULTRA.COM, WANGGUDU– Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Konawe Utara (Konut) mengancam tidak akan mencairkan dana desa tahap dua bila para kepala desa (kades) tak menyerahkan rencana anggaran belanja (RAB) dan desain pekerjaan atau penggunaan dana.

Kepala Bidang (Kabid) Pemerintah Desa (Pemdes) Konut, Ahmad mengatakan hingga kini dari 134 desa yang menerima dana desa (DD), baru sekitar 20 persen yang telah menyetorkan RAB dan desai pekerjaan.

“Dari 134 desa yang menerima dana desa, masih 80 persen kades yang belum menyerahkan RAB dan desain pekerjaan,” kata Ahmad kepada zonasultra.id, Kamis (15/10/2015).

Ahmad menjelaskan, dalamn pencairan dana desa seharusnya para kepala desa terlebih dahulu menyerahkan juknis penggunaan dana tersebut ke BPMPD, agar penggunaan dana dapat diawasi dan tidak disalah gunakan.

Selaku instansi yang membawahi para kepala desa, dirinya mendesak para kepala desa agar segera menyerahkan RAB dan desain pekerjaan. Pasalnya, pencairan dana desa tahap kedua 40 persen akan segera dilakukan.

“Saya sudah menyurati semua kepala desa untuk segera menyerahkan laporannya. Jika tidak, pencairan tahap dua kami akan pending dulu,” terangnya.

Ditempat terpisah, Ketua Komisi A DPRD Konut, Rasmin Kamil, mengaku sudah berkonsultasi dengan pihak BPMPD agar kiranya RAB dan desain pekerjaan para kepala desa segera disetor sebagai bukti pertanggungjawaban penggunaan dana.

“Tunggu saja, kalau sampai pekan ketiga bulan Oktober ini mereka (kades) belum setor juga, akan ada sanksi menunggu di depan mata. Salah satunya, jangan harap mau ada pencairan tahap dua,” ancamnya.