BPN Butur Serahkan Ratusan Sertifikat untuk Masyarakat di Enam Desa dan Kelurahan

BPN Butur Serahkan Ratusan Sertifikat Untuk Masyarakat di Enam Desa dan Kelurahan
PENYERAHAN SERTIFIKAT : ATR/BPN Kantor Kabupaten Buton Utara (Butur) menyerahkan 614 sertifikat kepada masyarakat di enam Desa/Kelurahan, Kamis (6/8/2020) (M5/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, BURANGA – Kementrian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Buton Utara (Butur) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), menyerahkan 614 sertifikat pada masyarakat di enam Desa dan Kelurahan, bertempat di kantor BPN setempat, Kamis (6/8/2020).

Jumlah sertifikat yang diserahkan melebihi target tahunan yakni 593 bidang tanah. Penyerahan sertifikat dilakukan usai rapat koodinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) kantor BPN Butur.

Bupati Butur Abu Hasan, yang turut hadir dalam kegiatan ini, mengapresiasi inisiatif BPN setempat yang telah mengambil langkah strategis terkait dengan sertifikasi tanah oleh gugus tugas performa agraria, walaupun saat ini dalam kondisi pandemi covid-19.

Ia mengatakan, sertifikasi tanah sangat dibutuhkan dan merupakan suatu hal mendasar bagi masyarakat, baik masyarakat petani, pengusaha maupun pemerintah daerah.

“Pemerintah daerah yang hari ini asetnya masih ada yang perlu kita sertifikasi sehingga kita memiliki alasan yang kuat untuk menghindari konflik kepentingan di tengah masyarakat,” ujar Abu Hasan.

Kepala Kantor Pertanahan Butur, Abdul Rahman, menyampaikan, tersisa 28 persen lahan warga yang belum tersertifikasi tersisa, termaksud beberapa bidang tanah yang merupakan aset daerah Butur. Lahan yang belum mendapat sertifikat, kata Rahman, masih menunggu program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) berdasarkan surat keputusan bersama (SKB) 3 menteri, yakni Menteri Dalam Negeri, Agraria dan Desa Tertinggal.

“Rencana secara nasional semuanya selesai tahun 2025. Tapi melihat peluang di buton utara ini bisa lebih cepat dari target nasional. Kita usahakan 2024 selesai semua,” ujar Rahman.

Ia berharap, ke depan pihaknya dapat bekerja sama dengan pemerintah daerah, dalam hal ini pemerintah Kecamatan, Desa/Kelurahan untuk membantu memberikan data dan menunjukan batas bidang tanah setiap masyarakat. Kendati demikian, Rahman menyampaikan terkait pembiayaan sertifikat pada program PTSL, tidak sepenuhnya ditanggung oleh negara.

“Program PTSL itu bukan sepenuhnya gratis. Ada pembiayaan sertifikat yang ditanggung negara dan ada biaya ditanggung oleh masyarakat itu sendiri,” jelasnya. (b)

 


Penulis : M5
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini