BPN Kolaka Bagikan Sertifikat 3.315 Bidang Tanah

207
BPN Kolaka Bagikan Sertifikat 3.315 Bidang Tanah
PENYERAHAN SERTIFIKAT - Bupati Kolaka, Ahmad Safei menyerahkan sertifikat tanah program pendaftaran tanah sistematis lengkap kepada penerima didampingi oleh Kepala BPN Kolaka, Isman Tama di Aula Sasana Praja Setda Kolaka, Senin (9/11/2020). (SITTI NURMALASARI/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, KOLAKA – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) membagikan sertifikat 3.315 bidang tanah kepada masyarakat Kabupaten Kolaka.

Bupati Kolaka, Ahmad Safei secara simbolis menyerahkan sertifikat kepada 50 perwakilan penerima di Aula Sasana Praja Setda Kolaka, Senin (9/11/2020). Saat pelaksanaannya, tetap memperhatikan protokol kesehatan (prokes).

Ahmad Safei mengatakan, sertifikat ini bukan hanya sekadar untuk mendapatkan kepastian hukum. Akan tetapi, dapat membantu permodalan usaha di tengah pandemi Covid-19.

“Sehingga terjadi perputaran ekonomi dan menopang kehidupan masyarakat,” ujarnya.

Sementara Kepala BPN Kabupaten Kolaka, Isman Tama mengatakan, sertifikat tanah yang berhasil direalisasikan pada tahun 2020 ini sebanyak 3.315 bidang tanah.

Sertifikat tanah program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dibagikan hari ini tersebar di 19 desa dan kelurahan di Bumi Mekongga.

Akunya, jumlah ini masih jauh dari target yang diberikan Kanwil Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sultra sebanyak 10 ribu sertifikat.

“Karena pandemi dan kesiapan petugas, sarana dan prasarananya, serta anggaran kita tidak diberikan untuk target 10 ribu. Sehingga tahun ini hanya bisa sebanyak 3.315 bidang tanah,” jelasnya.

Kata dia, target ke depan program PTSL ini masih menunggu pencanangan dari Kanwil BPN Sultra. Selain itu, pihaknya akan menyesuaikan dengan kesiapan petugas di daerah.

Ia mengharapkan masyarakat Kolaka mengurus sertifikat tanahnya. Mengingat sertifikat tanah merupakan dokumen tanda bukti hak yang sangat kuat untuk dipegang masyarakat.

Apalagi, persoalan tanah ini membutuhkan kepastian letak, kepastian batas, kepastian penggunaan tanah, dan dokumen tanda bukti hak. Tak hanya itu, sebagai lembaga yang mengeluarkan dokumen ini, BPN Kolaka siap membantu masyarakat. (b)

 


Reporter: Sitti Nurmalasari
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini