BPN Konawe Serahkan 1.203 Sertifikat Tanah Warga

BPN Konawe Serahkan 1.203 Sertifikat Tanah Warga
SERTIFIKAT PTSL - Kepala BPN Konawe Muhammad Rahman, bersama Sekertaris Daerah (Sekda) Konawe, Ferdinan Sapan, Kajari Konawe Irwanuddin Tajuddin, Wakapolres Konawe, Kompol Jajang Kiswara saat mengikuti seremonial penyerahan sertifikat tanah kepada warga. (Restu Tebara/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, UNAAHA – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Konawe, resmi menyerahkan 1.203 sertifikat tanah kepada warga Konawe yang telah terdaftar pada tahun 2020 lalu. Penyerahan simbolis ini dilakukan setelah Presiden Joko Widodo membuka seremonial penyerahan dan diikuti sejumlah daerah secara virtual.

Kepala BPN Konawe, Muhammad Rahman, menjelaskan sertifikat tanah yang dibagikan ini berasal dari dua program BPN yakni, Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebanyak 203 bidang tanah, dan program redistribusi tanah sebanyak 1000 bidang tanah.

Adapun obyek sertifikat PTSL ini, kata Rahman, tersebar di tiga kecamatan yakni Unaaha, Soropia, dan Lalonggasumeeto. Sementara untuk program redistribusi, pihaknya menyasar bidang tanah yang baru saja mendapatkan penurunan status dari Hutan Lindung (HP) maupun Hutan Produksi Terbatas (HPT) yang kini dikuasai masyarakat.

“Untuk 2021 ini kita mendapatkan kuota program PTSL yang cukup besar yakni kurang lebih 5.700 bidang, dan untuk program redistribusi masih tetap 1000 bidang,” Kata Rahman usai acara penyerahan sertifikat disalah satu hotel di Unaaha, Selasa (5/1/2021).

Kepala BPN Konawe, Muhammad Rahman
Muhammad Rahman

Kata dia, berdasarkan data BPN, saat ini masih ada 35 hektar tanah di Kabupaten Konawe yang belum tersertifikat, jumlah ini belum termasuk dengan bidang tanah yang setiap tahunnya mendapatkan penurunan status. Targetnya pada 2025 mendatang seluruh bidang tanah yang ada di Konawe telah tersertifikat.

Pria yang baru dua bulan menjabat ini menjelaskan, rencana awal Konawe seharusnya mendapatkan kuota 12 ribu bidang tanah dari program PTSL, namun karena serangan wabah virus corona, jumlah kuota akhirnya dikurangi.

“Sebenarnya kita bisa saja mencari pembiyayan lain diluar APBN, semisal target kita 7000, namun APBN hanya mampu membiyayai 5000, maka 2000 ini bisa saja ditalangi oleh Pemda atau pihak ke tiga,” Ujarnya.

Rahman menyebut, dengan adanya program PTSL dan redistribusi tanah, masyarakat sudah bisa menikmati kepemilikan tanah yang legal, terlebih program tersebut tidak memungut biaya sepeserpun.

“Kalau dari pihak kita tidak ada biaya, hanya saja kalau didesa untuk operasional memang dibolehkan berdasarkan surat keputusan bersama tiga menteri, asalkan tidak melebihi dari nomunal Rp350 ribu,” tutup Rahman. (a)

 


Kontributor : Restu Tebara
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini