BPOM Kendari Didemo Usai Sita Kosmetik yang Diduga Mengandung Bahan Berbahaya

246
BPOM Kendari Didemo Usai Sita Kosmetik yang Diduga Mengandung Bahan Berbahaya
BPOM Kendari Didemo Usai Sita Kosmetik yang Diduga Mengandung Bahan Berbahaya

ZONASULTRA.ID,KENDARI– Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kendari didemo usai menyita kosmetik yang diduga tak punya izin, Kamis (15/6/2023).

Massa aksi menuntut agar BPOM Kendari tidak semena-mena dalam melakukan pengawasan terhadap produk kosmetik yang diduga mengandung bahan berbahaya. Aksi diwarnai ketegangan dengan massa yang coba menyegel kantor BPOM Kendari, akan tetapi berhasil ditenangkan aparat kepolisian.

Kepala BPOM Kendari, Riyanto saat menemui massa menyampaikan permohonan maaf, bila ada yang kurang dalam proses pengawasan BPOM terhadap produk di Sulawesi Tenggara (Sultra) dan berjanji akan mengevaluasi dan memeriksa kinerja petugasnya di lapangan.

“Saya sampaikan, sekali lagi, jadi permintaan maaf, yang sudah kami periksa, misalnya, ada yang kurang sesuai. Dan kemudian, petugas kami akan kami evaluasi, dan kita periksa dengan kinerjanya di lapangan. Saya kira sangat jelas, terima kasih sudah datang di Kantor BPOM Kendari,” katanya.

Dari informasi yang dihimpun, BPOM Kendari telah melakukan pemeriksaan, dan beberapa yang diperiksa dari data BPOM Kendari, ada beberapa yang tidak memenuhi ketentuan.

Kuasa Hukum korban penyitaan BPOM Supriadi saat ditemui di lapangan mengatakan bahwa, kedatangan mereka ke Kantor BPOM Kendari dalam rangka memprotes langkah non-prosedural BPOM Kendari dalam melakukan pengawasan terhadap produk kosmetik yang diduga mengandung bahan berbahaya.

“Kita cuman mempertegas dan minta kepastian hukum saja bagi pengusaha-pengusaha lokal yang ada di Provinsi Sultra, dalam hal ini tindakan BPOM Kendari karena jabatannya, didalam surat tugasnya itu, dijelaskan disitu bahwa mereka ini melakukan intensifikasi, baru pemeriksaan,” jelasnya.

Ia menegaskan BPOM harusnya melakukan pembinaan berupa teguran ketika ada pengusaha yang memiliki produk diduga berbahaya. Kemudian teguran diberikan tiga kali, apabila tidak dihiraukan pengusaha barulah dilakukan penyitaan dan pemusnahan.

Di dalam KUHP jelas kata dia, pasal 7 ayat (2) harus ada izin dari Ketua Pengadilan, kemudian pasal 1 ayat (17) jelas dikatakan harus berkoordinasi dengan pihak Polri, kan seperti itu dan harus berkoordinasi dengan pihak Polri apabila ingin melakukan penyitaan dan pemusanahan barang bukti.

“Nah, pertanyaannya sekarang, proses penyitaan, bahkan sampai pemusnahan yang dilakukan, BPOM belum tahu ini kandungan berbahaya atau tidak. Yang kedua, kenapa tidak berkoordinasi dengan rekan-rekan Polda, dan mana izin dari Pengadilan,” katanya.

Sehingga Supriadi menilai proses penyitaan barang ini non prosedural, makanya ia laporkan dugaan perampasan, termasuk penyalahgunaan wewenang dalam jabatan ke pihak yang berwajib.

Ia khawatir pengusaha lokal yang ada di Sultra diperlambat, karena ketidaktahuannya bahwa produk mereka berbahaya atau tidak. Kemudian langsung seenaknya disita oleh BPOM Kendari.

“Seenaknya disita, sama saja dimatikan pengusaha lokal yang ada di Sultra, jelas bertentangan dengan UUD di pasal 23 ayat (2) setiap warga negara Indonesia menerima dan mendapatkan pekerjaan,” pungkasnya. (*)

 


Editor: Ilham Surahmin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini