PEMUSNAHAN – Sekretaris Daerah Provinsi Sultra Lukman Abunawas saat melakukan pemusnahan produk ilegal hasil sitaan BPOM di Kendari bersama Kepala BPOM Kendari Adillah Pababbari dan pihak Direktorat Reserse Narkoba (Dit Reskoba) Polda Sultra, Rabu (4/10/2017) di Halaman Kantor BPOM Kendari. (ILHAM SURAHMIN/ZONASULTRA.COM)
ZONASULTRA.COM, KENDARI – Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) memusnahkan produk ilegal senilai Rp 1,4 miliar di Kantor BPOM Kendari, Rabu (4/10/2017).
Kepala BPOM Kendari Adillah Pababbari mengatakan, produk yang dimusnahkan ini berjumlah 9.324 item terdiri dari obat terlarang, kosmetik, makanan, dan suplemen kesehatan.
Hasil pemeriksaan dan pengawasan BPOM Kendari dan pihak kepolisian sejak tahun 2016 hingga September 2017 yakni obat sebanyak 1.435 item, kosmetik 6.535 item, obat tradisional 722 item, suplemen 11 item dan pangan 621 item. “Total nilainya itu sekitar Rp 1,4 miliar,” ungkap Adilah Pababbari.
Adapun nilai ekonomis masing-masing untuk obat Rp 360 juta, kosmetik Rp 599 juta, obat tradisional Rp 222 juta, suplemen Rp 47 juta dan pangan Rp 256 juta.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sultra Lukman Abunawas mengapresiasi BPOM, Polda Sultra dan BNN provinsi dan Kendari yang telah melakukan pemberantasan dan pengawasan penyalahgunaan dan peredaran obat ilegal
“Ini menjadi tugas kita semua untuk melindungi masyarakat apalagi dengan adanya aksi nasional pemberantasan obat ilegal dan penyalahgunaan obat,” pungkasnya.
Lukman Abunawas juga melakukan pemusnahan secara simbolis hasil sitaan produk ilegal bersama Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sultra Asrum Tombili dan Kepala BNN Kota Kendari Murniati serta jajaran Polda Sultra dan Kepala Bidang (Kabid) Rehabilitasi BNNP Sultra La Mala.
Sementara produk lainnya akan dimusnahkan di RSUD Kota Kendari dan TPA Puuwatu. (B)
Reporter: Ilham Surahmin
Editor: Jumriati