BPOM Kendari Sita 151 Dos Pangan Ilegal dari Gudang Distributor

BPOM Kendari Sita 151 Dos Pangan Ilegal dari Gudang Distributor
OPERASI OPSON - Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kendari bersama Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sultra, dan Dinas Kesehatan (Sultra), melakukan Operasi Opson di beberapa gudang distributor pangan di Kota Kendari, Kamis (8/3/2018). Dari operasi yang dilakukan BPOM Kendari menyita 151 dos pangan ilegal dari gudang distributor pangan di Jalan Banawula Sinapoy, Kelurahan Anggoeya, Kecamatan Poasia. (RAMADHAN HAFID/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) menyita 151 dos pangan ilegal. Pangan ilegal ini disita dari gudang distributor pangan di Jalan Banawula Sinapoy, Kelurahan Anggoeya, Kecamatan Poasia, melalui Operasi Opson, Kamis (8/3/2018).

Kepala BPOM Kendari Leonard Duma mengatakan, operasi ini merupakan operasi lintas sektor antara BPOM Kendari, Polda Sultra, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sultra, dan Dinas Kesehatan (Sultra), dalam melaksanakan pengawasan untuk penertiban pangan di Sultra.

Dikatakan, 151 dos pangan yang disita tersebut karena tidak memiliki izin edar dan sudah kadaluarsa.

“Temuannya ada sembilan macam item produk dengan jumlah 151 dos, dan karena tidak sesuai dengan Undang-Undang (UU) Pangan Nomor 18 Tahun 2012, tentunya akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan,” kata Leonard saat ditemui ketika melakukan Operasi Opson di gudang distributor pangan tersebut.

BACA JUGA :  Agista Serahkan Bantuan Sumur Bor untuk Warga Andounohu

Lanjutnya, pangan yang disita ini akan diamankan di Kantor BPOM Kendari, kemudian akan diproses lebih lanjut sesuai ketentuan, karena produk tersebut tidak aman untuk beredar.

Leonard mengungkapkan, jika pangan yang disita memenuhi unsur pidana akan dilakukan tindakan secara pidana terhadap pemilik gudang distributor pangan tersebut, dan kalau tidak memenuhi unsur pidana hanya dikenakan sanksi administratif.

“UU Nomor 18 Tahun 2012 mengamanatkan ada dua macam sanksi berupa sanksi administratif dan sanksi pidana. Jadi kalau tidak memenuhi unsur pidana, tidak bisa kita memaksakan bahwa harus pidana. Jadi kalau sifatnya administratif ya sanksinya berupa sanksi administratif,” ujarnya.

BACA JUGA :  Over Kapasitas, Penghuni Lapas di Sultra Capai 2.282 Orang

Leonard juga menambahkan, Operasi Opson yang dilakukan oleh BPOM Kendari bersama Polda, Disperindag, dan Dinkes Sultra, akan dilakukan selama Maret dan dimulai sejak hari ini.

“Sepanjang bulan Maret, tetapai selesai bulan Maret bukan tidak ada pengawasan lagi. Kita akan melakukan pengawasan terus menerus, tetapi akan lebih intensif selama bulan Maret sesuai dengan perintah Kepala BPOM RI,” tutupnya. (A)

 


Reporter: Ramadhan Hafid
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini