ZONASULTRA.COM, KENDARI– Pemerintah Daerah Kota Kendari melalui Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengeluarkan larangan tidak menggunakan kantong kresek plastik warna hitam.
Kepala BPOM Kota Kendari, Adillah Pababbari menjelaskan, kantong kresek plastik warna hitam merupakan hasil pengolahan dari limbah dan dibuat menjadi kantong yang sangat berbahaya bagi kesehatan.
“kantong kresek plastik warna hitam itu adalah plastik daur ulang yang bahan dasarnya campuran dari berbagai macam plastik. Campuran plastik itu bisa dari bekas pestisida, pembungkus limbah rumah sakit yang mengandung banyak mikro organisme dan untuk menyimpan logam berat,” ungkap Adillah.
Menurutny, kantong plastik dikhawatirkan mengandung zat berbahaya yang sifatnya karsinogenik (memicu kanker).
“Jadi untuk masyarakat yang mau menggunakan kantong kresek plastik warna hitam sebagai tempat makanan sebaiknya menggunakan plastik yang khusus untuk makanan,” ujarnya.
Untuk itu, BPOM Kota Kendari mengharapkan agar Pemerintah Daerah Kota Kendari bisa membuat Peraturan Daerah (Perda) untuk meminimalkan kantong kresek seperti di daerah lain di Indonesia yang sudah mengeluarkan Perda. (A)
Reporter : Kasman
Editor : Kiki