PEMBAHASAN RAPERDA – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BPP) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama pemerintah Kabupaten Konawe Utara, saat melakukan pembahasan ke sepuluh rancangan peraturan daerah (Raperda) usulan pemerintah daerah, Kamis (20/7/2017). (Murtaidin/ZONASULTRA.COM)
ZONASULTRA.COM, WANGGUDU – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BPP) DPRD Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra) mulai membahas 10 rancangan peraturan daerah (Raperda) usulan pemerintah daerah.
Ketua BPP DPRD Konut Saprin mengatakan, pembahasan 10 regulasi daerah itu mulai dibahas sejak Rabu (19/7/2017) kemarin. Pembahasan yang dilakukan bersama dengan pemerintah daerah diperkirakan selama tiga hari.
“10 raperda yang dibahas kami optimis akan terselesaikan hingga hari ini,” ujar Saprin, Jumat (21/7/2017).
Lanjut politisi asal Golkar ini, dalam pembahasan raperda dilakukan sedetail mungkin pasal per pasal. Mengingat, payung hukum yang akan diterapkan nantinya harus benar-benar bermanfaat bagi masyarakat.
“Raperda yang kita bahas tidak ada yang dispesialkan, semua pasal per pasal dalam raperda dikaji sebaik mungkin, karena ini berbicara untuk kemajuan daerah,” katanya.
Ketua DPD Golkar Konut ini menjelaskan jika pembahasan 10 raperda yang dilakukan BPP telah sasuai dengan tahapannya. Mengingat regulasi usulan pemda telah diparipurnakan sebelumnya.
“Bapak kan sudah lihat perdebatannya sangat alot, tapi semua berjalan dengan baik. Karena ini usulan pemda, tentunya kami akan menyampaikan banyak hal yang berkaitan dengan apa yang dirasakan masyarakat,” ucapnya.
Untuk itu, pihaknya berharap kepada pemerintah daerah selaku teknis pelaksana payung hukum daerah untuk melaksanakan seluruh perda yang telah ditetapkan. Namun, alat pendukung perda masih harus dipertimbangkan juga.
Saprin mencontohkan, perda tentang kawasan bebas rokok hingga saat ini belum disiapkan tempat khusus sebagai tempat untuk merokok.
“Tapi kita tidak bisa mundur lagi atau mencabut itu perda, kita hanya menyesuaikan agar kedepan betul-betul berjalan apa yang kita sudah hasilkan di dalam perda itu sendiri,” pintanya.
Untuk diketahui, 10 raperda usulan pemda adalah raperda penertiban hewan ternak, penyelenggaran perhubungan, rambu lalu lintas jalan, retribusi terminal, retribusi masuk kawasan obyek wisata, penataan televisi berlangganan (TV Kabel).
Raperda perubahan Perda nomor 13 tahun 2012 tentang retribusi menara telekomunikasi, raperda tentang pengelolaan sampah, raperda tentang hak keuangan dan administrasi pimpinan dan anggota DPRD serta raperda tentang laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2016. (B)
Reporter: Murtaidin
Editor: Jumriati