BPTD Sultra Mulai Berantas Angkutan ODOL

BPTD Sultra Bakal Tindak Tegas Angkutan Over Dimensi dan Overload
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XVIII Sulawesi Tenggara (Sultra), mulai mengawasi angkutan Over Dimension Over Loading (ODOL) di Sultra. Pengawasan itu pun dilakukan dengan turun langsung ke jalan untuk mengecek secara langsung kendaraan yang melintas di batas Kota Kendari dan Kabupaten Konawe.

Pengawasan ODOL ini dilaksanakan selama tiga hari, sejak 4 Maret hingga 6 Maret 2020, dengan lokasi yang berbeda-beda. Penegakkan hukum terhadap kendaraan ODOL ini menyasar kendaraan-kendaraan yang melewati ambang batas yang telah ditentukan.

“Tindakannya bisa berupa teguran sampai tilang. Dan kalau ke depan dari kegiatan ini tidak ada efek jera maka kita akan berikan tindakan yang lebih tegas lagi,” ucap Kepala BPTD XVIII Sultra, Benny Nurdin Yusuf, Kamis (5/3/2020).

Untuk pengawasan, pihaknya mulai melakukan pengawasan di batas Kota Kendari dan Kabupaten Konawe. Sebagai jalur utama transportasi, dari Kota Kendari menuju kabupaten lainnya seperti Konawe, Kolaka hingga ke Konawe Utara (Konut).

(Baca Juga : BPTD Sultra Bakal Tindak Tegas Angkutan Over Dimensi dan Overload)

“Sarana transportasi yang berkeselamatan tidak akan tercipta, jika seluruh pengendara angkutan di Sultra tidak mentaati peraturan yang ada. Dan penegakan hukum ini tidak semata-mata kita lakukan hanya untuk memberantas kendaraan angkutan yang ODOL saja, tetapi penegakan ini kami lakukan sebagai upaya memberikan efek jera kepada sopir angkutan baik barang maupun penumpang,” tegasnya.

Ia pun berharap, para sopir angkutan agar mematuhi regulasi yang ada, khususnya ketika beroperasi. Terlebih bagi angkutan penumpang yang menggunakan pelat kendaraan berwarna hitam, serta kendaraan yang tidak memasang Alat Pemantul Cahaya (APC) dan tidak memasang segitiga angkutan barang.

“Tapi kita juga akan mengecek lokasi-lokasi lain, seperti pelabuhan penyeberangan, Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB), serta jalanan-jalanan yang marak dilalui kendaraan angkutan, karena memang selama ini banyak kendaraan ODOL yang memicu terjadinya kecelakaan lalu lintas,” tutupnya. (B)

 


Reporter: Randi Ardiansyah
Editor: Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini