ZONASULTRA.COM, KENDARI– Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan perselisihan hasil Pemilihan kepala daerah (Pilkada) Muna 2015. Keputusan itu dibacakan di Gedung MK, Kamis (25/2/2016) pukul 10.40 Wib.
Dalam keputusan MK yang dibacakan oleh Wahiduddin Adams dan Suhartoyo diputuskan bahwa MK mengabulkan sebagian gugatan pemohon Rusman Emba-Malik Ditu atau RUMAH KITA.
MK memerintahkan KPU untuk melakukan pemilihan suara ulang (PSU) di TPS 4 Kelurahan Raha 1, TPS 4 Kelurahan Wamponiki, dan di TPS 1 Desa Marobo.
Untuk diketahui pemohon dalam Pilkada Muna adalah Pasangan calon Rusman-Malik. Sedangkan pihak termohon adalah KPU Muna.
Dalam perhitungan KPU, pilkada Muna dimenangkan oleh pasangan calon dr. Baharuddin – La Pili dengan keunggulan 33 suara. Dengan demikian kemenangan dr. Baharuddin-La Pili batal dengan sendirinya.
Penulis : Muhammad Taslim Dalma
Editor : Rustam
wow
Luar biasa… sa akui ni rusman