Brimobda Sultra Minta Kosongkan Lahan, Warga Dua Perumahan Mengadu ke DPRD

856
Brimobda Sultra Minta Kosongkan Lahan, Warga Dua Perumahan Mengadu ke DPRD
HEARING - DPRD Kendari melalui komisi I dan III melakukan rapat dengar pendapat terkait permasalahan sengketa lahan antara Satuan Brimob Polda Sultra dan warga yang bermukim di BTN Griya Nusa Dua, BTN Griya Zarinda, dan warga RT 25 RW 10 Kelurahan Baruga di Gedung DPRD Kota Kendari, Kamis (2/8/2018). (Sitti Nurmalasari/ ZONASULTRA.COM).

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Sejumlah warga yang bermukim di BTN Griya Nusa Dua, BTN Griya Zarinda, Kelurahan Baruga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) mendatangi gedung DPRD setempat untuk mengadukan permintaan Satuan Brimob Polda Sultra untuk pengosongan lahan yang diklaim sebagai bagian dari kawasan mereka.

Tak hanya warga dua perumahan, warga RT 25 RW 10 Kelurahan Baruga yang disebut membangun di lahan milik Satuan Brimob.

Anggota DPRD Kendari melalui komisi I dan III langsung melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan menghadirkan semua pihak terkait. Namun developer, perbankan, pihak Brimob, perwakilan Pengadilan Negeri Kendari. Termasuk Badan Pertanahan Nasional, namun tidak hadir dalam rapat tersebut.

Brimobda Sultra Minta Kosongkan Lahan, Warga Dua Perumahan Mengadu ke DPRD

Dalam RDP itu, salah satu perwakilab warga BTN Zarinda, Mursidi mengatakan, pihak Satuan Brimob Polda Sultra yang diwakili oleh Kabid Bidkum Polda Sultra AKBP Arwahi meminta warga untuk segera mengosongkan lahan yang telah mereka tempati karena lahan itu akan dijadikan tempat latihan.

BACA JUGA :  UPT Perpustakaan UMW Kendari Gelar Bedah Buku Penelitian Kualitatif

Namun permintaan itu ditolak oleh warga, karena lahan tersebut tidak mereka tempati secara gratis. “Kami disuruh mengosongkan lahan, sementara rumah yang kami tempati itu kami beli dari developer. Kami kosongkan pun, kami tetap harus mengangsur ke perbankan,” ungkap Mursidi, Kamis (2/8/2018).

Dikatakan, warga telah mengadukan masalah yang dialami tersebut ke DPRD Provinsi, bahkan telah dilakukan hearing sebanyak dua kali, tapi tidak membuahkan hasil.

Hal lainnya juga diutarakan oleh warga RW 10 Kelurahan Baruga, Robert, jika lahan tersebut merupakan milik Brimob, maka seharusnya ada pelarangan pembangunan di sekitar kawasan tersebut. Jangan nanti setelah lahan telah berisi bangunan, baru ada pengklaiman.

BACA JUGA :  Prodi Kesmas UMW Kendari, Terima 7 Mahasiswa Baru Pasca Sarjana (s2)

“Seandainya kita tahu bahwa tanah itu adalah milik Brimob kenapa tidak ada yang menegur sebelum adanya bangunan,” ungkapnya.

Atas aduan masyarakat itu, Ketua Komisi I DPRD Kota Kendari Subhan meminta kepada pihak Brimob untuk menunda pengosongan lahan. Sambil menunggu kepastian hukum atas kepemilikan lahan itu.

Selain itu, DPRD Kendari juga akan melakukan pemanggilan kepada Badan Pertanahan Nasional, agar menyelesaikan permasalahan sengketa lahan antara Satuan Brimob dan warga sekitar.

“Kalau dalam penyelesaian warga tidak puas, maka perlu upaya hukum. Kemungkinan ada oknum dari pertanahan yang bermain, karena banyak kasus yang terjadi dalam hal ini menerbitkan sertifikat diatas sertifikat. Bukan hanya sekali ini saja,” pungkasnya.(A)

 


Reporter : Sitti Nurmalasari
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini