BTN Bukit Permata Hijau Disoal Warga, Rajab: DPRD Tegas soal Ini

BTN Bukit Permata Hijau Disoal Warga, Rajab: DPRD Tegas soal Ini
RDP soal keluhan warga terkait Prasarana Sarana Utilitas (PSU)/Ruang Terbuka Hijau (RTH) BTN Bukit Permata Hijau di Kelurahan Wandudopi, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Senin (16/10/2023). (Istimewa)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Prasarana Sarana Utilitas (PSU)/Ruang Terbuka Hijau (RTH) BTN Bukit Permata Hijau di Kelurahan Wandudopi, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) disoal warga RT 13 dengan mengadukannya kepada DPRD Kendari pada 10 Oktober 2023 lalu.

Warga meminta mediasi persoalan tersebut di DPRD Kendari yang dikabulkan melalui rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar di kantor DPRD Kendari pada Senin (16/10/2023).

Ketua Komisi III DPRD Kendari LM Rajab Jinik mengatakan, warga meminta DPRD Kendari membicarakan terkait kewajiban pengembang saat membangun BTN sejak 2014. Kata Rajab, persoalan hari ini seharusnya sudah diselesaikan saat proses pengeluaran izin.

“Tetapi, ketika kita undang, pengembangnya tidak datang. Jadi kita simpulkan dalam RDP tadi bahwa kita kembalikan ke OPD terkait yang telah mengeluarkan izin dari berdirinya perumahan ini,” ucap Rajab usai RDP di Kantor DPRD Kendari pada Senin (16/10/2023).

Rajab menyebut bahwa dalam izin pendirian tersebut jelas ada RTH-nya, ada tempat bermain anaknya, dan ada fasilitas umumnya. Kata dia, jika masyarakat tidak mendapatkan itu maka bisa dipastikan bahwa itu merupakan bagian dari kelalaian dari pihak BTN yang tidak patuh dengan kewajibannya ketika dikeluarkan izin pendirian.

BACA JUGA :  Dinsos Kendari Buka Layanan dengan Mendirikan Tenda Darurat

“DPRD Kendari akan menegakkan aturan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari tentang kewajiban pihak BTN itu. Jika tidak patuh maka izinnya akan dicabut atau diberikan sanksi yang bisa dimasukkan ke ranah pidana,” tegasnya.

Untuk itu, DPRD Kendari melalui Komisi III meminta dinas teknis untuk menyelesaikan persoalan tersebut dengan jangka waktu 1 bulan. Jika tidak terjadi maka DPRD Kendari akan mengeluarkan rekomendasi hukum.

Melalui rekomendasi hukum tersebut yang akan mengulas apa yang menjadi kewajiban pengembang. Masalah itu juga akan menjadi catatan buat DPRD dengan banyaknya BTN di Kota Kendari.

DPRD Kendari meminta Pemkot Kendari agar ketika mengeluarkan izin pembangunan BTN sudah jelas dimana RTH, fasilitas umum dan sebagainya yang menjadi kewajiban pengembang. Sehingga tidak terjadi masalah di kemudian hari.

BACA JUGA :  14 Mei 2020, Tiga Maskapai Angkut 322 Penumpang di Bandara Haluoleo

Rajab mengatakan bahwa seharusnya izin pembangunan BTN tidak akan dikeluarkan sebelum memenuhi beberapa hal yang menjadi syarat wajib seperti yang dipersoalkan itu.

Untuk itu, DPRD Kendari akan bersikap dengan mengeluarkan rekomendasi hukum jika 1 bulan waktu yang diberi tidak dapat diselesaikan.

Rajab juga meminta dinas perumahan untuk mengawasi secara ketat pengembang yang nakal terhadap pembangunan BTN di Kota Kendari. Kata dia, jika pembangunan tidak memiliki PSU maka izinnya harus ditahan.

“Tahan izinnya, persoalkan. Kalau memang dia tidak patuh, kan ada teguran pertama, kedua, dan ketiga. Kalau masih juga tidak patuh, laporkan ke penegak hukum. Masa dia mau tuntut haknya tapi kewajibannya dia tidak penuhi,” pungkas Rajab. (B)

Kontributor: Ismu Samadhani
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini