ZONASULTRA.COM, WANGI-WANGI – Balai Taman Nasional Wakatobi (BTNW) menyatakan, tunggakan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang seharusnya dibayar oleh PT Wakatobi Dive Resort (WDR) kepada pemerintah Indonesia mencapai Rp 402.450.000.
Kepala Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah III Tomia dan Binongko, Chris Awang menjelaskan, sejak Oktober tahun 2014 pengunjung yang masuk via PT WDR tdk pernah bayar karcis masuk.
“Jadi hitung-hitungannya, berdasarkan data jumlah tamu PT WDR dikalikan Rp 150ribu sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No 12/2014,” kata Chris Awang kepada ZONASULTRA.COM di Wangiwangi, ibukota Wakatobi, Senin (21/8/2017).
Lebih lanjut Chris menyebutkan, terhitung mulai tanggal 9 oktober 2014 sampai dengan tanggal 3 oktober 2016 data jumlah tamu wisatawan yang menggunakan jasa PT WDR dan masuk dalam kawasan Taman Nasional Wakatobi mencapai 2683 orang.
(Berita terkait : Dituding Intimidasi Tamu PT WDR, Ini Penjelasan Kepala SPTN III Wakatobi)
“Sehingga ditaksir merugikan negara akibat tunggakan PNBP dari PT WDR itu mencapai 402.450.000,” imbuhnya.
Ia menambahkan, BTNW akan bertindak tegas terhadap semua pengunjung kawasan Taman Nasional (TN) Wakatobi (termasuk pengunjung yang masuk kawasan TNW melalui PT WDR).
Sebab, semua wisatawan yang melakukan aktivitas dalam kawasan taman nasional harus mematuhi PP No 12/2014 itu,” pungkasnya. (B)
Reporter : Nova Ely Surya
Editor: Abdul Saban