Buang Sampah Sembarangan di Kendari Bisa Kena Pidana atau Denda Rp50 Juta

2361
Kepala Bagian (Kabag) Hukum, Sekretariat Daerah (Setda) Kota Kendari, Kurniawan Ilyas
Kurniawan Ilyas

ZONASULTRA.ID, KENDARI – Membuang sampah sembarangan di bentaran kali ataupun di tempat yang tidak seharusnya di wilayah Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) dapat dipidana kurungan selama 3 bulan atau membayar denda sebesar Rp50 juta.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Bagian (Kabag) Hukum, Sekretariat Daerah (Setda) Kota Kendari, Kurniawan Ilyas sebagai implementasi dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah.

Dalam sosialisasi tentang perda tersebut yang digelar di Kantor Lurah Kadia pada Kamis (5/10/2023), Kurniawan mengatakan bahwa jika ada masyarakat yang mengetahui ada yang membuang sampah pada bantaran sungai atau pada tempat yang bukan seharusnya dapat melaporkannya.

BACA JUGA :  Tim PKM UMW Kendari, Berhasil Lolos Pendanaan Terbanyak Se-Sulawesi Tenggara 2024

Laporan tersebut bisa ditujukan kepada Bagian Hukum Setda Kendari dengan bukti foto dan berita acara. Pelapor akan diberikan reward berupa uang tunai Rp1 juta sebagai bentuk penghargaan atas partisipasinya menjaga kebersihan lingkungan Kendari.

“Yang melanggar kita beri sanksi, pilihannya cuma dua kalau dalam perda. Kalau sanksi administrasi dalam bentuk membayar denda itu Rp50 juta, kalau sanksi kurungannya selama 3 bulan. Kalau melanggar tinggal pilih itu saja,” ungkapnya.

Kata Kurniawan, pihaknya hanya mencoba menegakkan aturan yang telah ada. Aturan tersebut diberlakukan tentunya melalui proses-proses dengan berbagai pertimbangan, termasuk pembahasan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Jika ada laporan yang masuk, maka Pemkot Kendari melalui Bagian Hukum atau Satpol-PP akan melakukan pemanggilan untuk pemeriksaan atas laporan tersebut.

BACA JUGA :  Ikatan Ahli Kesehatan Ajak Berbagai Pihak Eliminasi HIV-AIDS di Sultra

Jika terbukti bersalah, warga yang membuang sampah sembarangan tersebut akan diberi pilihan. Jika memilih membayar denda administrasi Rp50 juta maka akan disetor ke kas daerah untuk meningkatkan PAD, jika memilih pidana maka akan didorong ke Polsek atau Polresta Kendari.

” Karena sekarang Pol-PP sudah ada MoU dengan Polres untuk menegakkan perda. Jika dikerjakan secara masif, pasti efek jerahnya ada. Tapi warga Kendari ini orang cerdas semua, saya yakin mereka bisa jaga lingkungannya dengan baik,” ujarnya. (B)

 


Kontributor: Ismu Samadhani
Editor: Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini