Budaya Pungli Menjamur di Konawe, Polres Ungkap 5 Kasus OTT

Kasatreskrim Polres Konawe Iptu Rachmat Zam zam
Iptu Rachmat Zam zam

ZONASULTRA.COM, UNAAHA – Budaya praktek Pungutan Liar (Pungli) masih terus menjamur di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) utamanya di sejumlah Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) lingkup Pemerintah Daerah (Pemda) dalam hal pemberian pelayanan kepada masyarakat. Sehingga muncul istilah “jika bisa dipermudah kenapa dipersulit”.

Meski demikian, Tim Saber Pungli Polres Konawe terus memburu oknum-oknum pelaku pungli tersebut.

Hasilnya, sejak Januari 2018 hingga sekarang, tim ini telah berhasil mengungkap sedikitnya lima kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang turut melibatkan Aparatir Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Daerah (Pemda) Konawe.

Pada Kanuari 2018 lalu, petugas berhasil mengamankan oknum ASN di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Sementara pada Februari, mengamankan tiga pelaku pungli di Pos Pendapatan Asli Daerah (PAD) Lasada Kelurahan Tuoy, Kecamatan Unaaha.

Tiga pelaku yang terjaring OTT yakni GS (46) ASN pada Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD), ST (39) ASN di Dinas Perhubungan (Dishub) dan IL (30) Pegawai Harian Lepas (PHL) di Kantor Kelurahan Tuoy.

“Selain tersangka, kita juga berhasil mengamankan barang bukti berupa uang yang masing- masing ditemukan ditangan tersangka, GS Rp 120 ribu, ST Rp 74 ribu, dan IL Rp 60 ribu,” rinci Kasatreskrim Polres Konawe, Iptu Rachmat Zam zam, Senin (26/3/2018).

Teranyar, pengungkapan kasus OTT pada Kamis (15/3/2018) lalu. Petugas berhasil mengamankan tiga oknum ASN di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud), masing-masing kepala seksi ST dan dua orang stafnya TR dan HR.

“Dari tangan ketiga tersangka, lami berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp800 ribu yang diduga kuat hasil pungli,” terangnya

Mengenai penanganan kasus OTT di Dikbud, petugas telah menyerahkan perkara tersebut ke Badan Inspektorat Konawe untuk diberikan sanksi. Walau begitu, mengenai proses hukumnya tetap dilanjutkan.

Mereka diserahkan ke Inspektorat karena atas dasar hasil kesepaktan bersama tim Saber Pungli.

“Mengenai sanksinya inspektorat yang menentukan, bisa saja hukumannya berupa pemberitan sanksi penurunan pangkat atau sanksi lainnya,” tuturnya. (B)

 


Reporter : Dedi Finafiskar
Editor : Abdul Saban

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini