ZONASULTRA.COM, KENDARI – KPU Kendari terus melakukan pembukaan kotak suara Pemilihan Walikota (Pilwali) Kendari 2017 di Kantor KPU Kendari. Hingga Kamis siang (16/3/2017) kotak suara yang sudah dibuka yakni dari Kecamatan Kendari Barat 5 kotak, Kendari 4 kotak, dan Mandonga 4 kotak. Total ada 13 kotak.
Komisioner KPU Kendari Abdul Wahid Daming mengatakan yang dibuka hanya kotak suara hasil rekapitulasi di tingkat panitia pemilihan kecamatan (PPK) di 10 kecamatan. Namun demikian ada juga beberapa formulir yang harus diambil di kotak TPS karena tidak ada di kotak PPK.
“Jumlah kotak per kecamatan sebenarnya hanya 3, namun ada beberapa yang lebih karena dokumen-dokumen tidak muat sehingga dulu ada penambahan kotak. Yang dikeluarkan hari ini itu ada sebagian formulir C1 (hasil perhitungan di TPS). Khusus C7 KWK (daftar hadir pemilih) sejumlah 520, semuanya dikeluarkan,” kata Wahid di Kantor KPU Kendari.Pembukaan kotak dalam rangka menyiapkan alat bukti sidang di MK (Mahkamah Konstitusi) untuk menjawab gugatan-gugatan yang disampaikan pemohon (Abdul Rasak – Haris Andi Surahman). Hal itu sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 11 Tahun 2015 tentang rekapitulasi hasil perhitungan suara dan penetapan hasil pemilihan wali kota pasal 71.
Gugatan Rasak-Haris yakni tentang bukti perolehan suara, penggunaan hak pilih, dan lainnya. Menurut Wahid, data-data yang ditunjukkan tim pemohon berbeda dengan data-data KPU, olehnya dengan adanya pembukaan kotak maka dapat menjadi data pembanding yang valid terhadap data pemohon.
Pembukaan kotak tersebut direncanakan selesai hari ini juga dan salinan alat bukti yang diperlukan akan langsung dibawa ke Jakarta. KPU Kendari saat ini berkoordinasi dengan kuasa hukum untuk mengikuti sidang MK pada 19 Maret 2017. (B)
Reporter: Muhamad Taslim Dalma
Editor: Jumriati