JETTY PT DAKA – Pelabuhan khusus atau jetty milik PT Daka perusahaan pertambangan nikel di Desa Boedingi Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara. (MURTAIDIN/ZONASULTRA.COM)
ZONASULTRA.COM, WANGGUDU – Pelabuhan khusus atau jetty milik PT Daka, salah satu perusahaan pertambangan nikel di Desa Boedingi Kecamatan Lasolo Kepulauan, Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra) masih digunakan. Padahal, Jetty tersebut telah dipasang garis polisi sebagai larangan untuk melakukan aktifitas.
Namun yang terjadi, hingga kini proses penambangan masih terus berlangsung.
Aktivitas Jetty tersebut dipersoalkan oleh Ketua Lembaga Masyarakat Peduli Tambang (Lempeta) Konut Ashari. Dikatakan Ashari, sebelumnya jetty milik PT Daka pernah disegel pihak Kepolisian Resor (Polres) Konawe pada akhir bulan Mei 2017 lalu, karena IUP PT Daka yang dikerjakan oleh PT Malindo selaku kontraktor mining tidak dapat menunjukan surat perintah kerja dari pemilik IUP.
Anehnya kata Ashari, pada bulan September 2017 pelabuhan khusus milik PT Daka masih beroperasi dan dipinjamkan kepada PT RSB yang berafiliasi dengan PT RCM dan berhasil mengirim ore nikel dengan menggunakan kapal tongkang.
“Ternyata police line nda ada efek jera bagi penambang ilegal sekelas PT Daka untuk menghentikan aksinya,” ungkap Ashari, Minggu (10/12/2017).
Lanjutnya, pemasangan garis polisi kembali dilakukan di jetty milik PT Daka oleh Pemkab Konut saat melakukan sidak terpadu bersama Dinas Perizinan Terpadu dan Satu Pintu (PTSP), Dinas Lingkungan Hidup (DLH) pada bulan November 2017 yang dipimpin oleh dinas perhubungan setempat.
“Dinas perhubungan sebagai ketua tim sidak terpadu hanya sebatas menggugurkan kewajiban dan terkesan memanfaatkan momen, pasalnya tak cukup sejam memberhentikan kegiatan pertambangan, ternyata kembali beraktifitas, kami duga ada komunikasi senyap tanpa melibatkan tim SKPD lainnya,” ujarnya.
“Ini hal yang sangat kita sayangkan tidak cukup penegakan dan sanksi yang diberikan. Ini ibarat sisir kutu tapi kutunya loncat,” terangnya.
Semestinya, menurut Ashari, Dinas Perhubungan Konut harus tegas dan memperlihatkan taringnya selaku ketua tim sidak untuk memberikan sanksi kepada perusahaa yang dinilai dokumen perizinannya belum lengkap.
“Bukan sekedar mengejar target pendapatan asli daerah (PAD). Karena syarat administrasi menentukan terciptanya iklim investasi yang baik di Konut adalah perizinannya dan sumber PAD nya yang dipungut jelas tanpa ada cacat hukum,” bebernya.
Untuk itu, dirinya meminta Pemda Konut melalui Dinas PTSP, DLH, Dinas Perhungan dan Tata Ruang agar tidak mengeluarkan izin apapun kepada perusahaan yang tidak menaati aturan yang berlaku di wilayah Konawe Utara.
Ditempat terpisah, Kepala Dinas PTSP Konut Alisah saat dikonfirmasi apakah PT Daka telah memasukan dokumen perizinan di instansinya pasca pemasangan garis polisi belum memberikan jawaban.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Konawe, Iptu Rachmat Zam Zam yang dihubungi melalui sambungan telpon belum mengetahui secara pasti sehingga PT Daka mengoperasikan jetty tersebut.
“Saya nda tau. Saya cek-cek dulu yaa,” kata Rachmat yang baru sekitar satu bulan menjabat Kasat Reskrim Polres Konawe. (B)
Reporter : Murtaidin
Editor : Kiki