ZONASULTRA.COM, KENDARI – Selama bulan suci Ramadan, jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) akan menyesuaikan dengan aturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Hal tersebut diungkapkan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Kendari Sulkarnain saat ditemui usai Rapat Paripurna Istimewa di Gedung DPRD Kota Kendari, Rabu (9/5/2018).
“Kita mengikuti undang-undang. Kan ada aturannya. Itu keputusan tiga menteri,” ujarnya.
Seperti dilansir melalui akun Instagram Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi disebutkan melalui Surat Edaran Menteri PANRB No. 33/2018, pemerintah melakukan penyesuaian jam kerja ASN, TNI, dan Polri selama bulan suci Ramadan 1439 H.
Dijelaskan selama bulan suci ini, jam kerja berkurang satu jam dengan total 32,5 jam/minggu. Penyesuaian jam kerja ini diharapkan dapat meningkatkan ibadah tanpa mengabaikan tugas sebagai pelayan masyarakat.
Adapun jam kerja bagi para ASN, TNI, dan POLRI selama bulan suci Ramadan:
1. Bagi instansi pemerintah dengan lima hari kerja :
– Hari Senin – Kamis : Pukul 08.00-15.00 (waktu istirahat : 12.00-12.30)
– Hari Jumat : pukul 08.00-15.30 (waktu istirahat 11.30-12.30)
2. lnstansi pemerintah dengan enam hari kerja :
– Hari Senin – Kamis, dan Sabtu : pukul 08.00-14.00 (waktu istirahat pukul 12.00-12.30)
– Hari Jumat : pukul 08.00-14.30 (waktu istirahat pukul 11.30-12.30). (B)