Bupati Busel Nonaktif Agus Feisal Divonis 8 Tahun Penjara

Bupati Busel Nonaktif Agus Feisal Divonis 8 Tahun Penjara
VONIS AGUS - Sidang vonis terhadap Bupati Buton Selatan Nonaktif Agus Feisal Hidayat di Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Rabu (20/2/2019). Agus tampak berpelukan dengam ayahnya, Sjafei Kahar. (Muhamad Taslim Dalma/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Bupati Buton Selatan (Busel) Nonaktif Agus Feisal Hidayat divonis 8 tahun penjara dan denda sebesar Rp 700 juta (bila tidak membayar maka dapat tambahan kurungan 6 bulan penjara).

Selain itu, Agus juga dikenakan pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp 372 juta dan dicabut hak politiknya selama 2 tahun (usai menjalani kurungan penjara). Putusan itu dibacakan hakim dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri Kendari, Rabu (20/2/2019).

Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Khusnul Khatimah yang didampingi dua hakim anggota. Dalam putusan hakim, Agus dinyatakan secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi.

Dalam tuntutan jaksa KPK sebelumnya, Agus dinyatakan terbukti melakukan praktik suap dengan menerima uang fee proyek dari pengusaha Tony Kongres alias Achucu dan Simon Liong alias Chencen dengan total Rp 578 juta. Sehingga Agus dituntut 10 tahun penjara, dan pidana tambahan uang pengganti Rp 578 juta (subsider 2 tahun pidana).

(Baca Juga : KPK Titip Bupati Busel Nonaktif di Rutan Polda Sultra)

Agus dikenakan pasal pasal 12 Huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001. Atas dakwaan itu, Agus dituntut 10 tahun penjara.

Kemudian jaksa KPK juga memasukan dakwaan baru sesuai undang-undang itu, yakni pasal 17 dan 18 tentang uang pengganti. Olehnya dalam tuntutan itu jaksa juga memasukan tentang uang pengganti kerugian negara sesuai nominal suap (Rp 578 juta).

Agus merupakan Bupati Busel yang sudah dinonaktikan karena kena operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 23 Mei 2018. Dia menjabat bupati pada 2017 lalu.

 


Reporter : Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini