ZONASULTRA.COM, BURANGA – DPRD Kabupaten Buton Utara (Butur) kembali menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian enam buah rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif kepada Bupati Butur dan penyerahan sekaligus penjelasan bupati atas tiga buah raperda kepada DPRD, Jumat (29/6/2018).
Tiga raperda yang diserahkan tersebut adalah raperda tentang pajak dan hiburan; raperda penyelenggaraan penanaman modal; dan raperda perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan.
Bupati Butur Abu Hasan menuturkan, pengajuan raperda ini diharapkan dapat segera dibahas dan diproses, sehingga menjadi peraturan daerah (Perda). Sebab, ini akan menjadi dasar dan pedoman dalam rangka menjalankan fungsi pelayanan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.
“Khususnya untuk memberikan kepastian hukum dalam melakukan pungutan pajak dan retribusi, serta mendorong iklim investasi melalui penyelenggaraan penanaman modal,” tutur Abu Hasan.
Sementara itu, enam raperda inisiatif yang disampaikan oleh DPRD yakni tentang standar pelayanan minimum pelayanan pemerintahan; pengelolaan barang milik daerah; izin lingkungan; kesehatan ibu, bayi baru lahir, bayi dan anak balita; perlindungan guru, dan pendidikan baca tulis Alquran.
“Kami berkeyakinan bahwa peraturan daerah tidak hanya menjadi landasan hukum pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, tetapi juga sebagai wujud perlindungan terhadap masyarakat Buton Utara dalam mencapai kesejahteraannya,” ungkap Ketua Badan Pembentukan Raperda DPRD Butur Musyafiun. (B)