ZONASULTRA.COM, KOLAKA – Bupati Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) Ahmad Safei kembali menandatangani surat keputusan (SK) pemberhentian tiga orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup jajarannya.
Dua dari tiga orang PNS itu masing-masing diberhentikan tidak dengan hormat (dipecat), sedangkan seorang lainnya diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri.
Mereka yang diberhentikan tidak dengan hormat atau dipecat yakni Andi Dewi Yani dan Arya Sartika. Sementara satu orang lagi yakni Hasmito Dahlan diberhentikan dengan hormat karena lebih dulu meminta pensiun dini.
Kepastian mengenai pemberhentian tiga PNS di lingkup Pemda Kolaka diungkapkan langsung oleh Sekda Kolaka Poitu Murtopo, Selasa (19/9/2017).
“Ada tiga orang rekan kita yang dengan terpaksa diberhentikan, dua diberhentikan karena pelanggaran disiplin berat, dan satu orang lagi memang karena mengundurkan diri,” kata Poitu.
Kepala Badan Kepagawaian Daerah (BKD) Kolaka Mujahidin yang dimintai keterangan terkait hal itu menjelaskan, pemberhentian terhadap Andi Dewi Yani dan Arya Sartika merupakan hasil rekomendasi majelis kode etik.
“Mereka berdua tidak pernah lagi berkantor. Sudah empat kali kita panggil untuk hadiri sidang tapi tidak pernah hadir. Dengan fakta itu, kita akhirnya mengambil kesimpulan bahwa mereka tidak mau lagi dibina. Jadi kita ajukan ke pembina kepegawaian dalam hal ini Bupati. Hasilnya, pemberhentian tidak dengan hormat,” ujar Mujahidin.
Khusus Hasmito Dahlan yang terakhir menjabat Kadis Perpustakaan dan Arsip Daerah, Mujahidin mengungkapkan bahwa yang bersangkutan memang telah lama mengajukan pengunduran diri dari jabatan dan status PNS.
“Dengan demikian beliau itu pensiun dini,” tambah Mujahidin.
Pada akhir Agustus lalu, Hasmito Dahlan memang tidak menghadiri pelantikan dirinya sebagai Kadis Perpustakaan dan Arsip Daerah.
PNS senior yang sempat menjabat Kadis Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak itu bahkan menolak hadir saat pelantikan dirinya dijadwalkan ulang di ruang kerja bupati.
Sementara, Andi Dewi Yani adalah bendahara rutin di Badan Pengelolan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemda Kolaka berpangkat/golongan III/b.
Andi Dewi Yani tersandung kasus penyalahgunaan dana BPJS senilai lebih dari Rp 500 juta. Setelah kasusnya terungkap, ia tidak pernah lagi berkantor terhitung sejak 2015.
PNS lain yang diberhentikan tidak dengan hormat yakni Arya Sartika, fungsional umum golongan II/a pada kantor kelurahan Sabilambo, kecamatan Kolaka. Seperti halnya Andi Dewi Yani, Arya Sartika dikenai sanksi berat atas pelanggaran disiplin PNS.
Sebelumnya, dua PNS Pemda Kolaka yang sempat menjalani sidang kode etik beberapa waktu lalu, yakni Andi Ralis Nur dan Muhammad Harfin Halik telah lebih dulu dijatuhi sanksi berat berupa penurunan pangkat akibat pelanggaran disiplin berat.(*)
Penulis: Abdul Saban