ZONASULTRA.COM, TIRAWUTA – Meskipun sejauh ini belum ditemukan ada pejabat yang menggunakan mobil dinas (mobdis) ke tempat hiburan malam atau kafe, namun Bupati Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara (Sultra) Tony Herbiansyah tak hentinya mengingatkan pejabatnya.
Ketua DPW NasDem Sultra itu mengatakan, kendaraan dinas merupakan fasilitas negara yang harusnya dipergunakan sesuai peruntukannya, terutama dalam peningkatan kinerja. Kendaraan dinas juga adalah simbol bagi seorang pejabat sehingga tidak boleh digunakan sembarangan, sekalipun itu adalah orang dekat (istri).
“Negara sudah memberikan kita fasilitas maka harus dipelihara dengan baik. Karena banyak kejadian dibiarkan begitu saja. Padahal kalau kita mau mendalami secara logis, kendaraan ini memberikan manfaat tehadap kinerja kita,” kata Tony Herbiansyah di acara pelantikan pejabat eselon II dan eselon III, Rabu (6/2/2019).
Tony mencontohkan kendaraan dinas DT 1 milik bupati. Apabila kendaraan tersebut berkeliaran, maka identitas dirinya selaku bupati juga ikut terbawa.
“Istri saya tidak berani pakai DT 1 karena DT 1 identik dengan bupati. Begitu juga DT 2 dan lain sebagainya jangan dipakai berkeliaran sembarangan. Apalagi masuk ke tempat yang tidak sesuai. Pergi di kafe, pergi di mana. Hormati dan hargailah pemberian fasilitas negara. Difasilitasi oleh daerah maka hargailah,” tutur Tony.
Tony khawatir fasilitas yang diberikan negara bisa menimbulkan kerugian bagi diri sendiri apabila dipergunakan di luar kepentingan dinas. Contohnya seperti terjadinya kecelakaan lalu lintas.
“Kita tidak minta-minta, bagaimana kalau seandainya terjadi kecelakaan. Kalau meninggal dalam menjalankan tugas masih bisa diberikan penghargaan kenaikan pangkat. Tapi kalau kecelakaan dan meninggal di luar tugas itu namanya mati konyol,” kata Tony.
Ia pun mengingatkan bahwa perawatan atau pemeliharaan kendaraan dinas harus betul-betul menjadi satu prioritas. Terutama masalah perlengkapan kendaraan, bodi kendaraan sampai masalah bahan bakarnya.
Mobil dinas dalam Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 76 tahun 2015 disebut dengan istilah Alat Angkutan Darat Bermotor (AADB) Dinas Operasional Jabatan di Dalam Negeri.
Kendaraan dinas atau AADB tersebut adalah milik negara dan digunakan oleh pejabat pemerintah dalam rangka menunjang pelaksanaan tugas dan fungsinya. (b)