Bupati Koltim Sudah Diperiksa, Penyidikan Dugaan Penipuan Berlanjut

Direktur Ditreskrimum Polda Sultra Kombespol Asep Taufik
Kombespol Asep Taufik

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) masih terus melanjutkan penyidikan dugaan penipuan Bupati Kolaka Timur Tony Herbiansyah yang dilaporkan pengusaha Kendari Ishak Ismail.

Direktur Ditreskrimum Polda Sultra Kombespol Asep Taufik mengatakan internal Ditreskrimum sudah dua kali melakukan gelar perkara atas kasus tersebut. Adapun pemeriksaan Tony sebagai terlapor yakni beberapa waktu lalu setelah kasus itu naik ke tahap penyidikan.

Gelar perkara pertama pada Januari 2018 yakni dari tahap penyelidikan naik ke tahap penyidikan. Lalu setelah rangkaian pemeriksaan saksi, pelapor, terlapor, dan bukti-bukti maka gelar perkara kedua dilaksanakan pada pekan lalu.

(Berita Terkait : Satu Tahun Bergulir di Polda, Ini Perkembangan Perkara Ishak vs Bupati Koltim)

“Hasil gelar terakhir bahwa masih perlu ada pemeriksaan saksi ahli pidana untuk menentukan perkara itu masuk kategori pidana khusus atau pidana umum. Tentu masih ada lagi hal-hal lain, bukan saja ahli pidana yang diperlukan,” ujar Asep di Polda Sultra, Rabu (1/8/2018).

Taufik memastikan semua yang tersangkut dalam laporan Ishak Ismail sudah diperiksa namun hasil gelar perkara masih perlu penyidikan lebih lanjut. Diperkirakan muara dari kasus tersebut nantinya ada beberapa pilihan yang mingkin terjadi yakni, perkara dilanjutkan tahapannya, dilimpahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), atau bisa saja dihentikan.

Terkait penyidikan kasus tersebut, Tony enggan menanggapi. “Jangan tanya saya. Nda nda ada apa-apa. Saya nda mau komen,” jawab Toni pendek kepada zonasultra.id pada 28 Maret 2018 lalu.

(Berita Terkait : Enam Bulan Masa Penyidikan, Ishak Ungkit Dugaan Penipuan Bupati Koltim)

Dalam dokumen laporan polisi (LP), Ishak Ismail yang dikenal sebagai Anak Lorong melaporkan Tony Herbiansyah karena merasa ditipu. Ishak mengaku telah membantu Toni saat mencalonkan diri sebagai calon Bupati Koltim dengan memberi bantuan dana.

Sebagai kontrak politik, Ishak Ismail kemudian dijanjikan proyek oleh Toni Herbiansyah jika terpilih menjadi bupati. Namun hingga Tony menjabat bupati, proyek yang dijanjikan itu tak kunjung datang.

Ishak Ismail pun akhirnya melaporkan Bupati Koltim dan Maryono dengan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebesar Rp 1 miliar pada Maret 2017 lalu. Tindak pidana penipuan diatur dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sedangkan tindak pidana penggelapan diatur Pasal 372 KUHP. (B)

 


Reporter : Muhamad Taslim Dalma
Editor : Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini