ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Bupati Konawe Kery Saiful Konggoasa mencemaskan dampak dua Peraturan Menteri (Permen) Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) yakni Permen Nomor 5 dan 6 tahun 2017. Permen ESDM nomor 5 yakni tentang peningkatan nilai tambah mineral dan Permen ESDM Nomor 6 tahun 2017 tentang tata cara pemberian rekomendasi dan persyaratan rekomendasi penjualan mineral ke luar negeri.
Apalagi saat ini Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Konawe tengah mengembangkan Kawasan Industri Konawe (KIK) sebagai proyek strategis nasional. “Yang saya pusingkan, orang sudah investasi di daerah tapi dengan Permen ESDM yang baru nomor 5 dan 6 2017 ini mengizinkan ekspor, tentu saja akan mempengaruhi pabrik-pabrik yang ada disini,” terang Kery saat ditemui di Kementerian Perindustrian Jakarta Selatan, Senin sore (17/7/2017).
Dua aturan ini dinilai melonggarkan kebijakan ekspor mineral mentah kepada pengusaha. Selain itu pemerintah justru telah mendiskriminasi perusahaan tambang yang sudah membangun smelter.
“Seandainya yang dikasih izin ekspor itu pabrik-pabrik yang sudah 80% oke, tapi bagaimana jika baru akan membuka pabrik tentu akan sulit,” pungkasnya.
Kery sendiri merasa senang atas kerjasama semua pihak untuk mewujudkan Kawasan Industri Konawe, namun pihaknya juga memikirkan masa depan bisnis industri tersebut.
Reporter : Rizki Arifiani
Editor : Tahir Ose