ZONASULTRA.COM, KENDARI – Bupati Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), Amarullah mengatakan tudingan penyerobotan lahan di Konkep yang dialamatkan kepada dirinya tidaklah benar.
Sebelumnya tudingan itu datang dari warganya sendiri atas nama Polo Nusantara yang tidak terima diatas lahannya dibangun 30 unit rumah. 30 unit rumah tersebut adalah program pembangunan pemerintah Kabupaten Konkep yang diperuntukkan untuk warga yang kurang mampu.
Saat ditemui beberapa waktu lalu, Polo mengatakan pihak Pemda Konkep telah membangun tanpa ada pemberitahuan terlebih dahulu. Polo pun teleh mencoba menempuh jalur mediasi dengan melayangkan surat sebanyak tiga kali kepada Pemda Konkep namun tidak digubris.
“Lokasi itu tidak masuk sebenarnya. Jadi tuduhan itu tidak benar,” kata Amarullah Saat ditemui di Kantor Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Senin (9/10/2017) pagi tadi.
“Himbauan kepada masyarakat jangan terlalu cepat bereaksi seperti itu, karena ada jalur-jalur komunikasi yang bisa kita tempuh untuk menyelesaikan seluruh masalah. Apalagi pembangunan itu terkait kepentingan orang banyak,” tambahnya.
Untuk diketahui, Polo Nusantara melaporkan kasus penyerobotan lahan di Polda Sultra pada 23 Agustus 2017 lalu. Terlapor dalam laporan di SPKT Polda Sultra yakni Bupati Konkep, Amarullah. Lahan yang bersengketa ini seluas 2.060 meter persegi.
Di atas lahan tersebut saat ini telah berdiri perumahan yang dibangun oleh pihakl pemerintah di daerah tersebut. Bangunan itu didirikan tanpa izin dari pemilik lahan, yakni Polo Nusantara. Hal itulah yang mendorong Polo melapor di Polda Sultra.
Polo menyertakan sertifikat tanah miliknya saat melakukan pelaporan di SPKT Polda Sultra. Kasus ini masih ditangani penyidik Polda Sultra. Tiga orang saksi telah diperiksa dalam kasus ini yakni Dinas Permukiman dan Perumahan Kabupaten Konkep, GF dan M, serta H selaku Kepala Desa Pasir Putih. (B)
Reporter : Lukman Budianto
Editor : Tahir Ose