Bupati Konsel Akui Tidak Berdaya Hadapi Penambang Liar di Daerahnya

Bupati Konsel Akui Tidak Berdaya Hadapi Penambang Liar di Daerahnya
Surunuddin

ZONASULTRA.ID, KENDARI – Bupati Konawe Selatan (Konsel), Surunuddin Dangga mengakui tidak berdaya menghadapi para penambang liar yang beroperasi di daerahnya.

Hal tersebut ia ungkapkan secara langsung di hadapan perwakilan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, KPK dan Pemprov Sultra dalam kegiatan penandatanganan perjanjian kerja sama dan penyerahan surat kuasa khusus dalam rangka optimalisasi PAD sektor pertambangan, di kantor Gubernur Sultra, Rabu (6/9/2023).

Kata dia, hal tersebut karena abu-abunya regulasi yang dapat dimanfaatkan oleh para penambang cerdas untuk melakukan aktivitas tanpa harus membayar retribusi pajak kepada pemerintah daerah.

“Secara regulasi kita tidak diberikan tanggung jawab. Kita ini kan menjalankan pemerintahan berdasarkan regulasi. Itu maksud saya supaya diperjelas,” ungkapnya.

Ia menyebut, misalnya tambang masyarakat kecil. Jika kewenangan diberikan kepada pemerintah daerah maka pihaknya akan melihat, apabila masyarakat miskin tidak akan dipajaki.

BACA JUGA :  Disdukcapil Konsel Jelaskan Kendala Pembuatan E-KTP

Untuk masyarakat Konsel yang berada di lingkar tambang pun dikatakannya tidak sejahtera. Kata Surunuddin, masyarakat sekitar tambang hanya diberi ‘uang debu’ sekitar Rp100 ribu atau Rp200 ribu saja per KK.

“Kan tidak mungkin menghilangkan kemiskinan. Mudah-mudahan dengan adanya fokus kita ini, bisa memperbaiki ke depan,” tambahnya.

Sebagai kepala daerah yang telah memimpin Konsel selama kurang lebih 8 tahun, ia mengaku sedih melihat tanah di daerahnya diangkut ke mana-mana, tapi masyarakatnya dalam keadaan begitu-begitu saja.

Kata Surunuddin, masyarakat serba salah, karena mau menanam sawit dan kelapa lahannya masih terikat IUP. Ia menyebut tambang yang terdaftar di Konsel sekitar 100 lebih, sementara yang ilegal tidak dihitung.

Kasubdit Penegakan Hukum Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Perdata dan Tata Usaha Negara (JaM Datun), Yusna Adia, mengatakan, untuk menertibkan penambang liar bisa menggunakan UU tindak pidana umum atau UU minerba.

BACA JUGA :  Cegah Penyebaran Corona, 3 Komunitas di Konsel Bagi 100 Ribu Masker

“Monggo, silahkan Bapak (Bupati Konsel) koordinasi dengan Polres, saya yakin Polres juga tidak bisa tutup mata terkait dengan penambang liar. Menyalahgunakan izin pun bisa kita kasih kena pidana,” ucapnya menanggapi keluhan Surunuddin.

Sementara itu, Direktur Kordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah IV KPK, Ely Kusumastuti mengatakan bahwa sudah ada beberapa solusi yang ditawarkan kepada Bupati Konsel terkait permasalahannya itu. Di antaranya menggunakan SE dari Mendagri.

“Jika ada yang menggali tambang tetapi nggak ada izinnya, itu tetap wajib membayar tetapi didorong untuk mengajukan izin juga,” tuturnya.

Namun, apabila hal tersebut tidak berhasil maka ada solusi dengan dibawa ke ranah pidana. Pasalnya melanggar UU minerba dengan melakukan penambangan tanpa izin dan tidak boleh dibiarkan ataupun didiamkan. (B)

Kontributor: Ismu Samadhani
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini