ZONASULTRA.COM, ANDOOLO – Bupati Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), Surunuddin Dangga bersama wakilnya, Arsalim Arifin menyerahkan sertifikat tanah gratis kepada 1.000 orang perwakilan masyarakat dari 48 desa/kelurahan di wilayah itu. Kegiatan itu dilaksanakan di Rumah Jabatan (Rujab) bupati setempat, Kamis (27/12/2018).
Sertifikat tanah gratis itu merupakan program kerjasama Pemerintah Daerah (Pemda) Konsel dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Program ini akan menyediakan 4.800 sertifikat bidang tanah secara gratis untuk masyarakat.
“Atas nama pribadi dan Pemda, saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Kanwil BPN Sultra dan BPN Konsel serta pihak terkait atas kerja dan sinergitasnya sehingga kegiatan pembagian sertifikat hari ini dapat terlaksana dengan baik,” kata Surunuddin Dangga dalam sambutanya.
Dia menjelaskan, sertifikat itu telah mendapat kepastian hak dan diakui secara hukum serta memiliki nilai agunan. Hal ini merupakan bagian dari program Pemda dalam menurunkan angka kemiskinan.
“Saya minta kepada warga untuk menjaga dan tidak mudah menjual bidang tanahnya, karena itu merupakan aset keluarga yang diwariskan turun-temurun dalam menjamin kehidupan kita kedepan, nilainya akan terus meningkat sejalan dengan perkembangan wilayah,” tuturnya.
Mantan anggota legislatif Sultra ini juga memerintahkan para pemerintah kecamatan dan desa untuk mendata lahan yang belum bersertifikat sehingga dapat diajukan kembali dengan memprioritaskan warga tidak mampu.
Sementara itu dalam laporannya, Kepala BPN Konsel Stenley mengatakan, kementrian ATR memberikan tugas kepada BPN seluruh Indonesia untuk mensertifikatkan sebanyak 5 juta bidang tanah pada tahun 2017 dan memprogramkan 7 juta bidang tanah pada tahun anggaran 2018 termasuk 4.800 sertifikat yang diserahkan bupati Konsel.
“Tentu kegiatan ini tidak bisa berjalan baik jika tidak ada dukungan dan kerjasama dengan pihak DPRD, gubernur, bupati, unsur Forkopimda, camat, lurah dan kepala desa se-Indonesia. Untuk itu, kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi khususnya kepada Pemda dan DPRD Konsel atas dukungan kerjasamanya sehingga hari ini kita distribusikan sertifikat,” Ungkapnya.
Stenley juga memaparkan, bahwa terkait kegiatan pelayanan pertanahan di Konsel, tahun 2018 telah diperoleh Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) mencapai Rp8,3 miliar. Sementara capaian nilai hak tanggungan sebesar Rp7,5 milyar.(B)