ZONASULTRA.COM,WANGGUDU – Bupati Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra), Ruksamin menyampaikan akan mecabut izin lingkungan pertambangan yang minimbulkan pencemaran lingkungan, baik itu di perairan maupun daratan.
Pernyataan itu disampaikan saat membuka Sosialisasi Pengelolaan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup di Aula Konasara, Kamis (19/12/2019).
“Sebelum saya menandatangi izin mengenai analisis dampak lingkungan saya sudah instruksikan pihak Dinas PMPTSP Konut untuk membuatkan surat pernyataan kepada perusahaan, jika laut di wilayah saya jadi merah, maka saya cabut izinnya,”tegas Ruksamin di hadapan para tamu yang hadir antara lain Perwakilan Kementerian ESDM, Gakum Kementerian LHK, Polda Sultra, DPRD Konut, jajaran OPD Konut dan seluruh perusahaan tambang baik nikel, perkebunan dan golongan galian c (batu).
Dikatakan, pencemaran yang terjadi akibat pertambangan sangat jelas memberikan dampak buruk pada kehidupan masyarakat seperti, para nelayan yang menggantungkan hidupnya di laut.
(Baca Juga : Bahas Soal Pertambangan dan DD, Pemda Konut Undang KPK Serta Mabes Polri)
“Kalau terjadi pencemaran berarti ada pengelolaan lingkungan yang tidak sesuai prosedur. Inilah yang harus diperbaikan agar tidak ada yang dirugikan. Konut kaya akan sumber daya alam mulai dari pertanaian, perekebunan, pertambangan, wisata dan perikanan. Nah, kalau ini tidak dijaga dan sudah tercemar merah lautnya pasti nelayan tidak bisa cari ikan,”ujarnya.
Mantan Ketua DPRD Konut ini meyampaikan, dukungannya atas kehadirian para investor di wilayah Bumi Oheo itu. Sebab, selain dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi juga membuka lapangan kerja bagi masyarakat setempat.
“Olehnya itu, mari kita sama-sama menjaga dan mengawasi. Jika ada kekeliriuan mari sama-sama kita tuntaskan. Agar apa yang dihasilkan dapat bernilai positif, lingkungannya baik, daerah maju, masyarakat sejahtera,” terangnya.
“Saya pun juga telah menginstruksikan Dinas PMPTSP Konut agar turun mengecek langsung izin-izin di perusahaan sesuai kewenangan kita. Jika ada yang belum sesuai izinnya agar diproses sesuai ketentuan. Bukan kita yang datang dilayani, tapi kita yang melayani,”t tukasnya.
Untuk diketahui, sekitar puluhan perusahaan tambang baik bijih nikel, golongan galian c (batu), perekebunan melakukan aktivitas penambangan di wilayah Konut, tersebar dibeberapa kecamatan seperti, Kecamatan Motui, Sawa, Molawe, Wiwirano, Lasolo Kepulauan. Dari beberapa aktivitas seperti penambangan bijih nikel diduga banyak terjdi pelanggaran salah satunya pencemaran linkungan.(C)