ZONASULTRA.COM,WANGGUDU-Bupati Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggaran (Sultra), Ruksamin dilapor ke Kepolisian Daerah (Polda) Sultra atas dugaan penipuan. Laporan itu, dilayangkan Hansen Hakim pada 5 Agustus lalu lantaran merasa hasil pekerjaan interior ruang kerja bupati dan wakil bupati Konut pada 2016 Rp1,5 miliar tak dibayarkan.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Konut, Ruksamin melalui tiga kuasa hukumnya, Fahd Atsur bersama, Rahmat Karno dan Hipmansyah dengan tegas membantah laporan warga asal Kota Makassar tersebut dan menyebut apa yang diadukan tidak berdasar.
Dikatakan Fahd Atsur, kliennya tidak pernah menjanjikan atau memerintahkan Hansen Hakim untuk mengerjakan proyek interior Rumah Jabatan (Rujab) dan ruangan kerja Bupati dan Wakil Bupati Konut pada tahun 2016 lalu. Terlebih dengan nilai angka fantastis sejumlah miliaran rupiah.
“Klien kami pak Ruksamin memang pernah ketemu secara pribadi dengan Hansen Hakim ini pada tahun 2016 lalu, tetapi pertemuan itu pak Ruksamin sendiri tidak pernah menjanjikan atau memberikan proyek pengerjaan interior ke Hansen Hakim,”ungkapnya dikonfirmasi melalui via whatsapp, Sabtu (22/8/2020).
Pihaknya meminta pelapor (Hansen) untuk bisa membuktikan laporannya dengan data-data lengkap, baik dari segi proses pengerjaan hingga anggaran pribadi yang digunakannya saat mengerjakan proyek tersebut. Bukan hanya sekedar laporan lisan saja.
Setelah mempelajari hasil laporan Hansen di Polda Sultra pihaknya meyakini kliennya, Ruksamin tidak bersalah. Dan juga akan membuktikan jika aduan itu tidak benar. Dalam persoalan itu, selain Ruksamin yang akan dipanggil untuk dimintai klarifikasi, ada juga pihak inspektorat dan pihak yang berkaitan.
“Saat ini kami menunggu hasil telaah penyidik. Kita akan buktikan dan tunjukan seperti ini loh proses kegiatannya, bukan dengan cara penunjukan langsung. Karena kita tau sendiri proyek diatas angka Rp200 juta, bukan penunjukan langsung melainkan melalui lelang,”ujarnya.
Ruksamin juga menyatakan tidak pernah mengarahkan Hanse untuk menemui Kepala Bagian Umum (Kabag Umum) dan Kabag Keuangan Pemda Konut perihal untuk membicarakan tentang alokasi dana pengerjaan interior tersebut, apalagi untuk pengerjaan proyek pemerintah.
“Kegiatan seperti itu kan terlebih dahulu harus melalui persetujuan dari pihak DPRD untuk dimasukan di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) selanjutnya, dilakukan lagi proses lelang. Tapi ini beda dan aneh, fisiknya dikerjakan terlebih dahulu, baru mau dialokasikan anggarannya. Aneh kan jadinya, jadi kami tinggal menunggu pembuktian dari Hansen Hakim,” katanya.
Selain itu, Rahmat Karno juga menegaskan, persoalan tersebut terindikasi sengaja dijadikan isu untuk politisasi karena kliennya diketahui bakal bertarung kembali pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Konut 2020 nanti. Hal itu bukan tanpa alasan, melihat adanya kejanggalan dalam laporan dimana persoalan itu terjadi pada 2016, akan tetapi baru diungkit 2020 ini.
Dia menegaskan, bakal melapor balik Hanses ke pihak kepolisian terkait pencemaran nama baik jika laporan dugaan penipuan yang dituduhkan ke Ruksamin tidak dapat dibuktikan. (b)
Reporter: Jefri Ipnu
Editor: Ilham Surahmin