Bupati Konut Perintahkan DPMPTSP Sidak THM dan Rumah Makan

Bupati Konut Perintahkan DPMPTSP Sidak THM dan Rumah Makan
RAPAT - Bupati Konut Ruksamin, didampingi Wakil Bupati Konut Raup dan Sekda Konut Marthaya saat menggelar rapat penentuan zakat Bulan Suci Ramadan 1440 Hijriah di Aula Anawai Ngguluri, Senin (20/5/2019). (Jefri/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM,WANGGUDU– Bupati Konawe Utara (Konut) Ruksamin menginstruksikan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) turun melakukan inspeksi mendadak (sidak) di tempat-tempat hiburan malam (THM) dan rumah makan yang ada di wilayah Konut.

Penyampaian itu, sebagai rangkaian memperingati Bulan Suci Ramadan 1440 Hijriah yang sementara berlangsung saat ini. Dikatakan Ruksamin, dalam bulan suci Ramadan ini segala aktivitas yang dapat mengganggu kenyamanan, ketertiban dan keamanan umat muslim dalam menjalankan ibadah puasa harus dihentikan tanpa terkecuali.

“Saya instruksikan Kadis (Kepala Dinas) PMPTSP beserta jajarannya turun segera sidak tempat hiburan malam. Jika ada yang beroperasi di bulan Ramadan ini tindaki dan proses sesuai aturan yang berlaku,” tegas Ruksamin saat menyampiakan instruksinya dalam kegiatan rapat terbuka penentuan zakat di Aula Anawai Ngguliluri, Senin (20/5/2019).

Ruksamin menyampaikan, segala bentuk perdagangan minuman keras (miras) beralkohol, kafe-kafe, tempat karaokean dan lainnya segera mungkin dipastikan tutup dan dilaporkan secara tertulis.

(Baca Juga : Bupati Konut Instruksikan Gaji 13 dan 14 ASN Segera Direalisasikan)

Di tempat itu, Kepala DPMPTSP Konut Tasman Tabara menyatakan segera membentuk tim terpadu melalukan sidak di lapangan mengenai aktivitas THM dan rumah makan yang beroprasi di bulan puasa.

“Sebelumnya, tim sudah kami bentuk, kami juga telah turun cek ke lokasi-lokasi THM dan hasilnya tidak ada yang buka. Sesuai instruksi pak bupati, kami segera akan kembali turun sidak,” ujarnya.

Sebelumnya, tertanggal 3 Mei 2019 Pemda Konut mengeluarkan Surat Edaran Nomor 300/96/2019 tentang penutupan sementara THM di wilayah Konut. Dalam surat tersebut dikeluarkan 3 poin penting larangan dalam bulan puasa yakni sebagai berikut.

  1. Pemilik tempat hiburan malam di wilayah Kabupaten Konawe Utara (bar, kafe, tempat karaoke, tempat penjualan minuman beralkohol, dan tempat-tempat hiburan malam lainya) agar menutup sementara tempat usahanya selama bulan Ramadan, terhitung mulai dua hari sebelum puasa dan dapat dibuka kembali dua hari setelah hari raya Idul Fitri.
  2. Pengusaha rumah makan/warung makan atau sejenisnya untuk tidak melaksanakan kegiatan usahanya secara terbuka mulai pukul 06.00 Wita sampai pukul 18.00 Wita.
  3. Masyarakat yang tidak berpuasa untuk tidak makan, minum, dan merokok di tempat umum pada waktu pelaksanaan ibadah puasa. (B)

 


Reporter:Jefri Ipnu
Editor: Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini