ZONASULTRA.COM,WANGGUDU-Bupati Konawe Utara (Konut) Ruksamin memprotes perlakuan pemakaman warganya yang meninggal Jumat (8/5/2020) dilakukan dengan prosedur Covid-19.
Ruksamin menyampaikan pernyataan Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 Sultra, dr. La Ode Rabiul Awal yang menyebutkan jika seorang warganya yang beralamatkan di Kecamatan Motui yang meninggal dengan status pasien dalam pengawasan (PDP) reaktif virus Corona telah memicu polemik bagi masyarakat di Bumi Oheo itu.
Dikatakan, warganya yang meninggal itu memang memiliki riwayat penyakit asma dan batuk. Saat tim medis Covid-19 Konut melakukan perawatan dan rapid tes sebanyak dua kali di ruang penanganan khusus Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Konut di RS Bahteramas Kendari hasilnya non reaktif.
“Hanya sekali saja dilakukan rapid tes yang ke 2 di RSUD Bahteramas yakni tanggal 2 mei langsung dinyatakan reaktif. Kok itu yang di ikuti dan langsung memakamkan dengan cara Covid-19, seakan-akan almarhum benar-benar positif terpapar Covid-19 sementara hasil swab yang menjadi penentu belum keluar, kami sangat sesalkan,”kesalnya saat dikonfirmasi, Sabtu
Sebagai bagian garda terdepan memerangi Covid-19, dirinya meminta agar sistem penanganan Covid RS Bahteramas di tata ulang dan tidak asal mengeluarkan komentar yang hasil datanya belum jelas. Sebab, sangat rawan menimbulkan polemik.
“Hasil belum valid malah dipublikasikan, kan kasian keluarga pasien yang ditinggalkan dan sangat berpengaruh pada masyarakat dan daerah kami di Konawe Utara. Pokoknya saya keberatan dan tidak terima,”terangnya dengan tinggi.
Baca Juga :
Satu PDP Reaktif Asal Konut Meninggal Dunia
Dijelaskan, melihat kasus warga yang meninggal dari Kabupaten Kolaka dan Konawe yang dinyatakan positif Covid-19 dari RS Bahteramas. Keduanya, dikuburkan dengan protab Covid-19 tanpa kehadiran keluarga, namun setelah hasil swab keluar ternyata negatif. Juga pada warganya, Udin yang divonis reaktif dan harus diisolasi bersama pasien yang telah terjangkit setelah hasil swab tenggorok keluar hasilnya pun juga non reaktif.
“Kita tidak menyangkal dan terima jika itu memang hasil swab lalu positif. Tapi ini belum datang hasil swab sudah memvonis. Parahnya, rapid tes yang satu kali, itumi yang diikuti dan meninggalkan hasil rapid tes dua kali. terlebih lagi dari status Orang Dalam Pengawasan (ODP) dijadikan PDP,”ujarnya.
“Masalah Penguburan yang telah dilakukan dengan protokol Covid-19 tidak ada masalah bagi kami, karena namanya untuk lebih berhati-hati ya silahkan. Tapi vonis PDP apalagi ada pemberitaan mengatakan almarhum reaktif corona sama Sekali saya tidak terima sebelum datang hasil swab,”tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, pasien PDP berjenis kelamin laki-laki (56) asal Konut yang hasil rapid testnya reaktif dilaporkan meninggal dunia di RSUD Bahteramas Kendari pada Jumat (8/5/2020).
Baca Juga :
Bupati Konut Antar Warganya yang Negatif Corona
Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 Sulawesi Tenggara (Sultra), dr. La Ode Rabiul Awal mengungkapkan, pasien masuk di RSUD Bahteramas melalui IGD non-covid pada 24 April 2020 pukul 23.35 WITA dengan keluhan sesak napas berat, batuk lebih dari 1 bulan, dan demam.
“Dilakukan rapid test pertama tanggal 25 April 2020 hasilnya nonreaktif (negatif). Dari IGD non-covid, pasien kemudian dirawat di ICU pada 25 April – 2 Mei 2020. Pasien kemudian dipindahkan ke ruang perawatan Laika Waraka interna,”ucapnya.
Ia melanjutkan, pada 2 Mei 2020 pukul 19.30 WITA dilakukan rapid test kedua dan hasilnya reaktif (positif) sehingga pasien dipindahkan ke IGD Covid-19. Tanggal 8 Mei 2020 hari Jumat, pukul 08.10 WITA pasien dinyatakan meninggal dunia oleh dokter jaga dan tim Covid di hadapan keluarga pasien. Dan keluarga pasien menerima kondisi tersebut setelah diedukasi oleh tim medis Covid-19.
Jenazah pasien diperlakukan berdasarkan protokol kesehatan jenazah Covid-19. Jenazah telah dikebumikan di TPU Punggolaka Kota Kendari sekitar pukul 11.00 WITA oleh tim pemakaman jenazah Covid-19 dari RS Bhayangkara Polda Sultra. (b)