ZONASULTRA.COM, LABUNGKARI – Bupati Buton Tengah (Buteng), Samahuddin mengaku sudah menerima tiga nama calon Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buteng, yang nantinya akan dipilih menjadi sekda definitif. Tiga nama tersebut merupakan hasil dari seleksi yang dilaksanakan tim asesor bersama panitia seleksi (pansel) jabatan pimpinan tinggi pratama (JPTP) Sekda Buteng, dari lima peserta yang mengikuti seleksi.
Samahuddin telah menerima tiga nama calon sekda tersebut dari pansel pada Senin (2/9/2019) kemarin, yang diantar langsung oleh Kepala Bidang Pengembangan dan Diklat, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Buteng, Sarifuddin Fanta, yang juga panitia sekretariat pendaftaran lelang jabatan Sekda Buteng dan perpanjangan tangan dari pansel.
Nantinya, kata Samahuddin, ketiga nama yang disodorkan pansel ini akan dibawa dan dilaporkan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) di Jakarta untuk mendapatkan persetujuan.
“Dalam minggu ini akan dilaporkan ke KASN, dan saya sendiri yang akan mengantar berkasnya,” kata Samahuddin, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (3/9/2019).
Dikatakannya, setelah nantinya mendapatkan persetujuan dari KASN, selanjutnya ia akan menghadap Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi untuk mengeluarkan satu nama dari tiga nama calon Sekda Buteng, termasuk jadwal pelantikannya.
(Baca Juga : Pemda Buteng Ajukan Tiga Raperda, Salah Satunya Soal Pemanfaatan Aset)
Samahuddin menerangkan, kriteria calon Sekda Buteng yang diinginkannya adalah harus bisa menjalankan pemerintahan yang baik, jujur, disiplin, loyalitas kepada atasan dan menguasai masalah aturan.
“Intinya kejujuran dan keikhlasan dalam membantu Pemerintah Kabupaten Buton Tengah,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, tiga nama calon Sekda Buteng yang direkomendasikan pansel yakni, Kontantinus Bukide (Kepala Dinas Sosial Kabupaten Buton Selatan), La Ode Muhammad Muharam (Kepala Dinas Koperasi Kabupaten Buton), dan Samrin (Kepala BKPSDM Kabupaten Buteng).
Menurut Samahuddin, tiga nama yang lolos seleksi ini murni dari hasil penilaian pansel tanpa campur tangan bupati. Semua dilakukan secara murni sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (B)