Bupati Wajibkan Rapid Test bagi Masyarakat yang Masuk Konut

262
Bupati Wajibkan Rapid Test bagi Masyarakat yang Masuk Konut
FOTO BERSAMA - Bupati Konawe Utara (Konut), Ruksamin yang juga sebagai ketua gugus tugas covid Konut saat melakukan foto bersama Dandim 1417/Kendari, Kapolres Konut, Kejari Konawe dalam pelaksanaan penanganan dan pencegahan covid-19 di Konut.(Jefri/ZONASULTRA.COM).

ZONASULTRA.COM, WANGGUDU – Bupati Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra), Ruksamin secara tegas mewajibkan setiap masyarakat dalam maupun luar daerah yang masuk wilayah Konut wajib ikut rapid test corona. Tim medis yang bertugas untuk melakukan rapid test telah disiagakan di posko-posko Covid-19 Konut, sehingga masyarakat hanya perlu tes secara gratis.

Dikatakan Ruksamin, hal itu dilakukan untuk lebih memaksimalkan langkah pemutusan mata rantai pandemi corona (Covid-19) dan melindungi masyarakat setempat dari penyebaran wabah mematikan itu. Sebab, Konut merupakan jalur lintas antar provinsi dan daerah kabupaten/kota yang masuk kawasan zona merah seperti Kabupaten Konawe, Kota Kendari dan Morowali.

“Dengan tegas saya instruksikan kepada seluruh tim medis yang bertugas di posko-posko agar melakukan rapid test kepada siapa saja yang masuk di wilayah Konawe Utara. Tindakan ini kami lakukan bukan untuk melarang orang masuk, tapi mengindentifikasi apakah terpapar Covid-19 atau tidak,” kata Ruksamin dalam siaran persnya, Minggu (31/5/2020).

BACA JUGA :  KPU Konut Buka Pendaftaran Badan Adhoc, Ini Syaratnya

Pria yang juga Ketua Gugus Tugas Covid Konut menyampaikan, jika dalam rapid test menunjukkan reaktif maka tim pengamanan akan segera melakukan tindakan pencegahan, dan merekomendasikan untuk dilakukan penanganan medis selanjutnya sesuai aturan yang ditetapkan.

“Bagi sopir-sopir mobil yang membawa gas, sayur, bahan bakar dan kebutuhan masyarakat lainnya jika masuk Konawe Utara untuk pertama kali kita beri toleransi izinkan masuk, tapi dengan catatan agar tim pengamanan di posko mengambil identitas orangnya, kendaraannya dan didokumentasikan,” terangnya.

BACA JUGA :  Jelang Pilkada 2024, Bawaslu Konut Minta ASN Bersikap Netral

“Selanjutnya setelah pulang di wilayahnya harus wajib rapid test, setelah kembali masuk lagi di Konawe Utara wajib membawa hasil rapid test-nya jika tidak ada maka tidak bisa masuk. Rapid test-nya berlaku selama 7 hari, jika lewat wajib melakukan rapid test lagi,” ujarnya.

Pria bergelar doktor ini mengharapkan agar seluruh elemen masyarakat dapat memahami dan bekerja sama dengan baik. Pasalnya, wabah Covid-19 bukan hal sepele, corona dengan reaksi cepat dapat menular kepada setiap orang serta menimbulkan kematian. (B)

 


Reporter: Jefri Ipnu
Editor: Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini