ZONASULTRA.COM, WANGI-WANGI – Gerakan Masyarakat Pemikir Kiri (GMPK) Kabupaten Wakatobi menggelar unjuk rasa di area Kantor Bupati Wakatobi, (4/3/2019). GMPK menduga KNPI Wakatobi yang diketuai Acmad Aksar itu menggunakan dana hibah kepemudaan untuk kepentingan diri dan kelompoknya.
Aksi yang melibatkan sekira 20 orang lebih itu, mendesak Bupati Wakatobi Arhawi untuk mengevaluasi proses hibah dana kepemudaan dan tidak lagi dialirkan kepada KNPI Wakatobi, versi Pengurus KNPI Provinsi Syahrul Beddu tersebut.
Kordinator lapangan (Korlap) aksi tersebut, Jadu mengatakan soal penggunaan dana hibah kepemudaan senilai Rp 500 juta pada tahun 2018 ada polarisasi penggunaan anggaran secara gelap dan sembunyi-sembunyi yang menguntungkan sepihak.
“Sehingga kami dari pihak GMPK mendesak kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) daerah untuk memberikan transparansi terkait penggunaan dana hibah kepemudaan,” ujar Jadu.
Orator lainnya dalam aksi itu juga, Emen Lahuda membeberkan, anggaran yang nilainya cukup fantastis itu digunakan untuk penyelenggaraan futsal sebanyak Rp 50 juta. Dua kegiatan lainnya yang diklaim diselenggarakan oleh KNPI, seperti kejuaraan balap motor dan mendatangkan Fildan pada tahun 2018 tidak transparan penganggarannya.
“Berdasarkan sejumlah laporan dua kegiatan itu seperti balap motor itu anggarannya ada tersendiri dari Ikatan Motor Indonesia (IMI) dan KNPI hanya sebagai sponsor. Kedatangan Fildan tahun lalu, itu anggarannya berasal dari patungan yang dipungut dari kepala-kepala dinas. Sementara pada penyelenggaraan futsal tiap klub yang mendaftar dibebankan untuk membayar biaya pendaftaran sebanyak Rp 500 ribu per klub,” ungkap Emen di halaman kantor Bupati Wakatobi.
Aksi di halaman kantor Bupati Wakatobi itu juga turut terjadi aksi coret-coret pagar kantor Bupati serta aksi saling dorong antara pengunjuk rasa dan petugas.
Usai menggelar aksi di halaman kantor Bupati Wakatobi, para pengunjuk rasa bergeser dan melakukan aksi yang sama di kantor BPKAD Kabupaten Wakatobi di Kecamatan Wangiwangi Selatan (Wangsel).
Tidak berlangsung lama menggelar aksi, sejumlah pengunjuk rasa diterima oleh kepala BPKAD Juhaiddin. Dalam kesempatan itu, pengunjuk rasa meminta kepada BPKAD untuk menunjukkan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) dana KNPI tersebut.
Juhaiddin menjelaskan dalam proses pertanggungjawaban dana hibah, BPKAD hanya menerima surat pernyataan tanggung jawab mutlak yang ditandatangani oleh penerima hibah, sedangkan SPJ-nya ada pada penerima hibah.
“Penyaluran dana hibah itu mengacu pada Peraturan Bupati (Perbub) Wakatobi Nomor 2 tahun 2017, tentang tata cara pengelolaan hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD),” jelasnya saat ditemui di kantornya, Desa Numana.
Kata dia, hal itu tertuang dalam pasal 46 penerima bantuan sosial dalam bentuk uang bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunaan bantuan sosial yang diterimanya.
Pertanggungjawaban penerima bantuan sosial, salah satu poin dalam aturan tersebut meliputi bukti-bukti pengeluaran yang lengkap dan sah sesuai peraturan perundang-undangan bagi penerima bantuan sosial berupa uang atau salinan bukti serah terima barang bagi penerima bantuan sosial berupa barang. (B)