ZONASULTRA.COM, WANGI-WANGI – Bupati Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra) Arhawi, melantik kepala desa (kades) masa jabatan 2021-2027 di Aula Pesanggrahan budaya, Kecamatan Wangiwangi Selatan (Wangsel), Selasa, (22/6/2021).
Arhawi melantik sebanyak 44 orang kades terpilih dalam pemilihan kades serentak pada 1 Juni 2021. Arhawi menyampaikan kepada para kepdes tersebut agar tidak menggunakan jabatan untuk mencari keuntungan.
“Jalankan tugas sebaik-baiknya, nanti cari uang di jurusan lain tetapi jangan mencari uang karena jabatan yang diemban,” katanya dalam sambutannya.
“Supaya tidak ada catatan apapun, ketika kegiatan itu selesai. Jangan cepat terpengaruh, dengan orang yang masuk untuk merencanakan program di desa. Namun bertentangan dengan aturan, karena jelas ada konsekuensi hukumnya,” ujarnya.
Ia meminta kepada sejumlah kepala desa yang baru dilantik itu untuk tidak melakukan mark-up dalam pengelolaan dana desa.
“Jangan semen yang digunakan 10 sak dilaporkan 15 sak. Saya ini lima tahun saya Bupati. Sehingga saya tahu persis apa yang terjadi di Kabupaten Wakatobi. Jangan coba-coba, karena Setelah UU desa ini lahir dan alokasi anggaran itu sudah mulai dialokasikan ke desa. Baik itu anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) dalam bentuk Alokasi Dana Desa (ADD) maupun Dana Desa (DD) dari Kementerian desa (Kemendes), telah banyak kepala desa yang terjerat masalah hukum,” ungkapnya. (C)
Kontributor : Nova Ely Surya
Editor: Ilham Surahmin