ZONASULTRA.COM, WANGI-WANGI – Bupati dan Wakil Bupati Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra) Haliana-Ilmiati Daud menerima dua aspirasi masyarakat di ruang kerja Bupati, kantor sekretariat daerah setempat, Rabu, (14/7/2021).
Pertama adalah kelompok masyarakat yang tergabung dalam Barisan Orator Masyarakat Kepulauan Buton (BOM-Kepton) meminta agar direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dicopot.
Kordinator BOM Kepton Roziq Arifin mengatakan pemimpin di sebuah rumah sakit, harusnya mampu memberikan pelayanan terbaik.
“Dulu BPJS yang tidak berlaku karena tidak ada dokter ahli, sekarang ada dokter tapi BPJS tidak berlaku karena sudah putus kontrak kerjasama antara RSUD dan BPJS, sehingga kami meminta langkah tegas Bupati Wakatobi untuk mengganti direktur RSUD,” ujarnya.
Menanggapi hal itu, Bupati Wakatobi Haliana mengatakan jika RSUD ini pelayanan utama yang menjadi pantauannya.
“Saya sampaikan kepada teman-teman disana dan Puskesmas-puskesmas agar kalau ada kekurangan obat dan yang kurang peralatan, ngomong. Ajukan ke Direktur, ajukan ke Kepala Puskesmas, kalau mereka tidak mau, maka laporkan langsung ke saya. Kalau mereka juga tidak mau kerja cepat maka akan saya copot,” ujarnya.
Haliana menyampaikan tidak ingin lagi ada kejadian seperti dulu. Dengan harapan melalui program “Merdeka Sehat” ke depan masyarakat merdeka mendapatkan pelayanan kesehatan.
“Harapan kita dengan alokasi anggaran untuk BPJS Rp 24 miliar lebih ini betul-betul kesehatan gratis harus dinikmati supaya masyarakat terlayani, dan rumah sakit pun punya pendapatan,” harapnya.
Yang kedua adalah sejumlah perangkat desa dari Desa Patuno, Desa Waelumu dan Desa Sombu mengadu ke Bupati Wakatobi karena diberhentikan sebagai perangkat desa di desanya masing-masing secara sepihak.
Salah satu perangkat Desa di bagian Keuangan Desa Sombu Jumriati mengaku jika masa berlaku SK nya harusnya selama satu tahun.
“SK saya berlaku sampai bulan Desember 2021, namun diberhentikan secara sepihak dan diganti dengan yang baru, akhirnya karena persoalan itu perangkat desa yang lama dan yang baru sama-sama berkantor,” ungkapnya.
Terkait persoalan yang dihadapi perangkat desa, Camat Wangiwangi Harbiadi mengatakan jika dirinya sudah pernah menyampaikan kepada para kepala desa tidak seenaknya dalam melakukan pemberhentian. Karena pemberhentian itu harus ada dasarnya, sesuai dengan Permendagri 83 dan Permendagri 67.
Yang melakukan pemberhentian juga tidak melakukan konsultasi. Sehingga begitu mereka meminta persetujuan rekomendasi pemberhentian, ia menyampaikan untuk dipending dulu dan dikonsultasikan dengan pimpinan.
Kata Harbiadi, ia sudah memberikan teguran secara lisan, bahwa apa yang telah dilakukan itu tidak prosedural.
“Sehingga tunda dulu dan kita berikan kesempatan bagi perangkat yang lama untuk melaksanakan tugasnya,” katanya. (C)
Kontributor : Nova Ely Surya
Editor: Ilham Surahmin