Buruh Bangunan di Muna Cabuli Anak di Bawah Umur

Buruh Bangunan di Muna Cabuli Anak di Bawah Umur
TERSANGKA PELAKU - Seorang buruh bangunan berinisial ARD (25), warga Desa Kondongia, Kecamatan Lohia, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) diringkus polisi karena diduga mencabuli anak di bawah umur. (Nasrudin/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, RAHA – Seorang buruh bangunan berinisial ARD (25), warga Desa Kondongia, Kecamatan Lohia, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) diringkus polisi karena diduga mencabuli anak di bawah umur.

Kasat Reskrim Polres Muna, AKP Muh Ogen Sairi mengatakan, kejadian itu terjadi pada Minggu (20/10/2019) sekitar pukul 20.00 WITA di Pasar Napalakura Desa Napalakura, Kecamatan Napabalano.

Saat ini identitas anak yang menjadi korban pencabulan masih dirahasiakan.

“Benar telah terjadi perkara perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur di Desa Napalakura,” terang Ogen dalam rilisnya, Rabu (22/10/2019).

Kejadian itu berdasarkan laporan polisi Nomor : LP/237/X/2019/SULTRA/RES MUNA/SPKT, sejak 21 Oktober 2019 lalu. Serta surat perintah penangkapan Nomor : Sp.Kap/199/X/2019/Reskrim, tanggal 21 Oktober 2019.

(Baca Juga : Diduga Cabuli Siswinya, Guru SD di Mubar Dipolisikan)

Setelah itu, pihaknya langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka ARD dan berhasil membekuk pelaku pada Senin (21/10/2019) di tempat persembunyian.

“Pelaku sudah diamankan di Mapolres untuk menjalani penyidikan,” ungkap Ogen.

Atas peristiwa tersebut pelaku dijerat dalam Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76 d UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Serta UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (b)

 


Kontributor: Nasrudin
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini