Buruh Pelabuhan Tolak Pemindahan Terminal Kapal Kayu Wawonii

1002
Buruh Pelabuhan Tolak Pemindahan Terminal Kapal Kayu Wawonii
UNJUK RASA - Polisi berusaha menenangkan para buruh yang memaksa masuk kedalam gedung Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kendari untuk menyampaikan tuntutan menolak pemindahan kapal Wawonii. (Yudin/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM,KENDARI– Buruh Pelabuhan Kendari- Wawonii menolak pemindahan terminal kapal kayu Wawonii ke Terminal Pangkalan Perahu kapal Wanci. Akibat itu ujuk rasa buruh yang tergabung dalam Serikat Buruh Pelabuhan Ferry Kendari-Wawonii melakukan akasi di Kantor KSOP Kelas II Kendari, Senin (25/1/2021).

Demo tersebut berujung pada ketegangan, setelah massa aksi memaksa masuk kedalam kantor KSOP Kelas II Kendari untuk mempertanyakan mengenai alasan pemindahan terminal kapal kayu Wawonii.

Namun ketegangan bisa meredah usai pihak KSOP Kendari bersedia menemui pengunjuk rasa. Salah satu perwakilan buruh, Sarman mengatakan pengambilan keputusan secara sepihak oleh KSOP tanpa melibatkan para buruh dinilai merugikan banyak pihak.

Menurutnya, bukan hanya buruh yang akan merasakan dampak negatif dari kebijakan tersebut. Tetapi juga para pedagang sekitar yang selama ini menggantungkan hidup dari aktivitas kapal yang bersandar di Pelabuhan Kendari.

BACA JUGA :  Tim PKM UMW Kendari, Berhasil Lolos Pendanaan Terbanyak Se-Sulawesi Tenggara 2024

“Apabila kapal kapal itu dipindahkan maka sama saja memutus sumber penghidupan kami. Terlebih, selama ini orang tua bisa membiayai sekolah semua anak-anaknya karena bekerja di pelabuhan,” ungkap Sarman saat ditemui di lokasi unjuk rasa.

Selain itu, dia juga mengkhawatirkan dampak kebijakan tersebut menimbulkan konflik sosial antar masyarakat. Pasalnya, dulu di sekitar wilayah Pelabuhan sering terjadi kekacauan antar kelompok masyarakat yang ditengarai akibat permasalahan ekonomi.

Apabila mata pencaharian itu hilang maka konflik lama bisa saja terulang kembali. Jadi KSOP Kelas II Kendari juga harus memiliki kajian sosial dulu sebelum mengeluarkan keputusan.

Sementara itu, Kepala KSOP Kendari Rushan Muhammad menjelaskan, keputusan yang tertuang dalam surat nomor AP. 106/19/220/KSOP KDI-2021 tersebut merupakan hasil persetujuan antara pihak KSOP dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Dinas Perhubungan (Dishub) setempat dalam rapat bersama beberapa waktu lalu.

BACA JUGA :  HBI ke-74, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari Salurkan Sembako di 3 Lokasi

“Terkait dengan pemindahan kapal itu usulannya dari Dishub. Kemudian ditindaklanjuti sesuai kewenangan kami, karena berbicara pelabuhan ada beberapa pihak yang memiliki kebijakan terpisah. Dishub mewakili Pemprov dan KSOP mewakili Pemerintah pusat,” ujarnya.

Rushan juga menegaskan pihaknya akan menjelaskan proses pengambilan keputusan itu kepada anggota DPRD Sultra dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dijadwalkan pekan ini.

Untuk diketahui, rencana RDP itu muncul saat buruh mendatangi gedung DPRD Sultra, beberapa jam sebelum menemui Kepala KSOP Kendari. (a)

 


Penulis: M9
Editor: Ilham Surahmin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini