ZONASULTRA.COM, BURANGA– Kabupaten Buton Utara (Butur) Sulawesi Tenggara (Sultra) hanya mendapatkan kuota 42 pendamping lokal desa (PLD) dari 72 desa yang ada di kabupaten itu.
Kepala Bidang Penguatan Kelembagaan dan Pengembangan Partisipasi (PPKM) Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMD) Butur, La Ode Zubair dikonfirmasi di ruang kerjanya, Rabu (12/8/2015) mengungkapkan, kejelasan informasi kuota itu diperoleh setelah pihaknya melakukan konsultasi ke BPMD Sultra.
” Berdasarkan hasil konsultasi kami ke BPMD Sultra, kuota penerimaan PLD untuk Butur tidak disesuaikan dengan jumlah desa, kita hanya mendapatkan jatah sebanyak 42 orang dari total 72 desa,” ungkapnya.
Dengan tidak seimbangnya jumlah desa dan kuota yang akan diterima, kata dia, secara otomatis akan ada satu orang pendamping bertugas mendampingi dua desa ataupun sampai tiga desa.
Kondisi itu, lanjutnya hanya sementara waktu saja, karena direncanakan penerimaan PLD tahapan kedua akan dilaksanakan tahun depan.” Jadi sisa 30 desa itu pendampingnya akan direkrut tahun depan, untuk sementara dimanfaatkan dulu yang 42 orang untuk mendampingi desa yang belum kebagian PLD tahun ini,” jelasnya.
Sementara pelaksanaan proses tes akan dilaksanakan di Butur, termasuk panitia seleksinya juga berasal dari pihak BPMD kabupaten. Hanya saja, untuk teknisnya baik yang melaksanakan tes, pemeriksaan dan penentuan kelulusan langsung dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).
“Kabupaten hanya menyiapkan lokasi tes dan mendampingi, untuk teknisnya semua kementerian yang melaksanakan,” imbuhnya.
Proses yang telah berjalan saat ini ialah seleksi berkas. Untuk jadwal tes, masih menunggu petunjuk dan informasi dari pusat.” Jadwal tesnya belum ada informasi, kalau pendaftaran uda selesai dari tanggal 7 Agustus kemarin, begitu juga seleksi berkas dari tanggal 8-10 Agustus. Kalaupun nanti keluar jadwal tes pasti kita akan umumkan lewat media maupun ditempel di kantor,” terang Zubair.
Untuk tambahan, pendamping desa oleh pemerintah pusat akan bertugas mendampingi dan mengawasi proses penggunaan dana desa atau ADD.