ZONASULTRA.COM, BAUBAU– Tiga orang remaja di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara masing-masing berinisal AD, MD, dan DK diamankan polisi, Senin (30/05/2016). Ketiganya diduga melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur berinisial KRN (16).
Dari Press Rilis Polres Baubau yang diterima kabarbuton.com, Selasa (31/05/2016), kasus itu kini sudah ditangani Satreskrim Polres Baubau dengan nomor LP/211/V/2016/SULTA/SPKT RES BAUBAU.
Disebutkan, ketiga pelaku diamankan ditempat berbeda sekitar pukul 16.00 WITA. Pencabulan itu bermula ketiga KRN hendak menuju toko Dua Sekawan di bilangan Kelurahan Bukit Wolio Indah (BWI). Dalam perjalanan, KRN bertemu dengan AD salah satu pelaku.
KRN kemudian diajaknya menuju ke sebuah tempat. Saat tiba, ternyata korban turun di depan salah satu hotel di Kota Baubau di bilangan Kelurahan Lanto, Kecamatan Batupoaro. Saat diajak masuk kedalam, korban menolak karena takut.
“Tidak apa-apa, kita cerita-cerita saja,” tutur Kabag Ops Polres Baubau, Kompol Totok Handoyo SIk menirukan ucapan salah satu pelaku.
Saat tiba di dalam salah satu kamar hotel, dua pelaku lain datang dan langsung mencabuli korban bersama-sama. Ketiga pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 5 Milyar, karena melanggar undang-undang perlindungan anak.
Sumber : kabarbuton.com